Online24,Maros – Dalam rangka perayaan Kekayaan intelektual sedunia ke-24 tahun. Kementerian Hukum dan Ham RI menggelar sosialisasi layanan perlindungan merek dagang di Mal Pelayanan Publik, Kamis,(25/04/24).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Hernadi mengatakan, melalui pendaftaran perlindungan merek ini bisa menjadi bukti nyata besarnya potensi yang dimiliki oleh Kabupaten Maros.
Tak hanya itu, hal ini juga bisa membantu perekonomian di Kabupaten Maros, sebab saat ini perlindungan merek dan pengaduan hak cipta di Maros masih sangat rendah.
“Maros masih sangat rendah, makanya kami targetkan sebanyak-banyaknya,” katanya.
Dengan perlindungan merek ini para UMKM bisa mendapatkan perlindungan hukum.Artinya siapapun yang menggunakan merek tersebut bisa berurusan dengan hukum.
“Sesuatu yang sudah didaftarakan bisa dapat perlindungan hukum dari negara,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan, Nuryadi mengatakan sosialisasi ini menghadirkan 30 pelaku UMKM.
“Sangat banyak UMKM di Maros, tapi hari ini keterbatasan tempat,” tuturnya.
Mantan Kadis Sosial itu mengaku akan fokus terhadap pelayanan UMKM yang ingin mendafatarkam merek dagangnya.
“Apalagi ini merupakan hal baru di Maros, kami ingin merek dagang yang ada di Maros bisa terlindungi,” tutupnya.
Salah satu pelaku UMKM, Andi Lisa menyambut baik sosialisasi yang dilakukan Kemenkumham.
Ia datang untuk mendaftarkan merek dagangnya yakni Keda Dede 88
“Supaya busa paten, tidak ada yang ganggu gugat,” tuturnya.
Prosesnya kata dia, butuh waktu 1 tahun untuk penerbitannya.
“Karena harus diperiksa dulu, jika ada yang sama mereknya dengan daerah yang lain maka harus diganti,” tutupnya.(*)