Online 24,Maros – Sebanyak 76 kepala desa (kades) di Kabupaten Maros mendapat tambahan masa jabatan selama dua tahun.
Mereka akan kembali menjalani pelantikan di Lapangan Pallantikang, Rabu malam, 3 Juli 2024.
Tambahan masa jabatan kades ini setelah disahkannya Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Maros, Muhammad Idrus mengatakan perpanjangan masa jabatan bagi mereka yang masa jabatannya berakhir 2025 dan 2028.
Idrus menyebut ada 60 kades yang akan dilantik untuk periode 2019-2027.
“Kalau periode 2022 – 2030 itu ada 16 kades,” ujarnya.
Tujuh puluh enam desa ini tersebar di kecamatan Tanralili, Mandai, Moncongloe, Tompobulu, Mallawa, Cenrana, Bantimurung, Bontoa, Maros Baru, Marusu, Lau, Camba, Bontoa, Simbang
Sementara ada empat kades yang tidak diperpanjang masa jabatannya.
Sebab telah mengundurkan diri saat pemilihan legislatif lalu.
Empat desa tersebut adalah Marumpa, Moncongloe, Pattontongan dan Mattampapole.
Saat ini empat desa tersebut pun sedang dijabat oleh pj.
“Tidak diperpanjang, tapi akan dilaksanakan PAW Setelah pelaksanaan Pilkada,” tuturnya.