HPPMI Tuntut KPU Maros Tindak Tegas Pemantau Pilkada yang Tidak Netral

News, Politik1018 Views
banner 468x60

Online24,Maros – Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia (HPPMI) Maros menyoroti pemilihan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelopor Gerakan Pembaharuan 21 (Pekan 21) sebagai pemantau Pilkada 2024.

Pasalnya, LSM Pekan 21 ini diduga tidak netral dan berpihak pada kotak kosong.

Demikian yang disampaikan Ketua Umum HPPMI Maros, Muh Wajidi Samalewa, Senin (18/11/2024).

Atas dugaan tersebut, dirinya bahkan telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi dan netralitas organisasi pemantau kepada KPU Maros.

“Hal ini kami pandang dapat memengaruhi kredibilitas proses pemilihan kepala daerah secara keseluruhan, makanya kami putuskan untuk menyurat ke KPU,” ujarnya.

 

Wajidi menjelaskan pemantau Pilkada, sebagai organisasi atau individu yang diberi wewenang untuk memantau jalannya pemilihan, wajib bersikap netral dan tidak berpihak kepada pihak mana pun.

 

Termasuk dalam hal pemilihan dengan kotak kosong sebagai salah satu pilihan.

 

“Meskipun kotak kosong bukanlah peserta Pilkada dalam pengertian formal, pemantau tetap harus mempertahankan netralitasnya dalam konteks ini,” kata dia.

 

Pihaknya pun mengumpulkan sejumlah bukti yang menunjukkan keberpihakan LSM Pekan 21 terhadap kotak kosong.

 

Seperti, sejumlah tautan artikel dan berita yang menunjukkan LSM Pekan 21 yang melapor ke Bawaslu sehingga menguntungkan kubu kotak kosong.

 

“Keseluruhan berita tersebut merupakan

tendensi politik yang dilakukan baik secara kelembagaan maupun individu. Hal ini

menerangkan secara langsung maupun tidak langsung organisasi tersebut berkaitan dengan Pilihan Non-Kandidat,” ujarnya.

 

Makanya, pihaknya meminta KPU Maros untuk memberikan klarifikasi terkait proses evaluasi terhadap netralitas LSM Pekan 21 sebelum diterimanya sebagai pemantau pemilihan.

 

Kemudian menyampaikan langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan KPU untuk

memastikan bahwa semua organisasi pemantau memenuhi prinsip netralitas dan

indepenensi.

 

“Menginformasikan mekanisme pengawasan dan sanksi yang akan diterapkan apabila terbukti terjadi pelanggaran prinsip netralitas oleh organisasi pemantau,” tuturnya.

 

Hingga berita ini di turunkan belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak KPU Maros.

 

Ketua KPU, Jumaedi dan Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Parmas, Nurul Amrah enggan berkomentar.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *