Bea Cukai Makassar Dorong Efektifitas Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun 2025 bagi Pemerintah Daerah di Sulsel

Cukai Rokok

Hukum, Regional195 Views
banner 468x60

Online24jam, Makassar, – Bea Cukai Makassar menyelenggarakan serangkaian kegiatan sinergi dengan pemerintah Kabupaten/Kota yang berada di lingkup Provinsi Sulawesi Selatan. Rangkaian kegiatan tersebut diawali dengan melakukan Rapat Koordinasi sekaligus sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (PMK 72/2024) yang bertujuan untuk meningkatkan
efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau, dimana telah diatur dengan rigid mengenai ketentuan
penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Sebagai wujud pelaksanaan Peraturan Menteri tersebut, Bea Cukai Makassar melaksanakan Rapat Koordinasi diawal bulan November 2024 yang dilaksanakan secara daring dan dihadiri oleh Perwakilan dari 11 pemerintah Kabupaten/Kota sebagai Tim Pengelola DBHCHT. Rapat dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Makassar yaitu Ade Irawan dan pembahasan berfokus kepada pengelolaan DBHCHT yang lebih efektif dan efisien khususnya di bidang Penegakan Hukum dalam memberantas peredaran Rokok Illegal.

Selain itu tidak kalah penting adalah mengenai administrasi/laporan pertanggungjawaban mulai dari perencanaan serta penggunaan penganggaran untuk tahun berikutnya, sehingga diharapkan pemanfaatan DBHCHT oleh pemerintah kabupaten/kota dapat efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Selanjutnya sebagaimana PMK 72/2024, dilakukan pembahasan rencana Penggunaan Anggaran DBHCHT 2025 untuk kegiatan di bidang Penegakan Hukum yang telah disepakati bersama dengan masing-masing Pemerintah Daerah dan menerbitkan Notula sebagai bahan RKP DBHCHT 2025, sehingga diharapkan dalam pelaksanaannya menjadi lebih efektif khususnya bidang penegakan hukum mampu menekan peredaran rokok illegal.

“Sebagai Community Protector, Bea Cukai memiliki tanggung jawab dalam melindungi
masyarakat dari peredaran Barang Kena Cukai yang memiliki dampak negatif, komsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi serta pembebanannya demi keadilan dan keseimbangan dalam masyarakat, sehingga untuk mencapai hal hal tersebut pengelolaan DBHCHT yang merupakan pelaksanaan asas keseimbangan dan kesejahteraan diharapkan dikelola dengan efektif, efisien, transparan dan akuntabel” ujar Ade Irawan, Kepala Kantor Bea Cukai Makassar.

Peran Pemerintah Daerah, sangat penting dalam mendukung terwujudnya pemanfaatan DBHCHT secara efektif utamanya dalam penegakan hukum untuk menekan peredaran Rokok Illegal khususnya di 11 Kabupaten/Kota wilayah kerja Bea Cukai Makassar.

“Diharapkan melalui kegiatan ini Pengelolaan DBHCHT di kabupaten/kota khususnya dalam bidang penegakan hukum berjalan secara efektif dan efisien baik dalam Perencanaan, Pelaksanaan dan Pelaporannya sehingga alokasi anggaran DBHCHT yang diperoleh oleh Kabupaten/Kota akan lebih meningkat dari tahun ke tahun dan lebih bermanfaat bagi masyarakat luas” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *