15 Ormas di Maros Ajukan Penangguhan Penahanan Oknum Guru Ponpes Yang di Polisikan Dugaan Pencabulan

Nasional, News3 Views
banner 468x60

Online24,Maros – Sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Maros, Sulawesi Selatan, melayangkan surat pernyataan jaminan penangguhan penahanan terhadap tersangka AH (40), mantan guru pondok pesantren Hj Haniah, yang sebelumnya di polisikan atas dugaan kasus pencabulan terhadap santrinya.

Surat jaminan tersebut diserahkan langsung ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Maros, pada rabu (11/12/2024).

“Kami memasukkan surat jaminan penangguhan terkait kasus ini, supaya saudara kami bisa mendapatkan penangguhan penahanan,” ucap Ketua PC PMII Maros, Muh Haider Idris.

Haider juga menjelaskan, jika pihaknya bersama ormas lainnya, tidak yakin AH melakukan tindakan pencabulan sebagaimana yang dilaporkan oleh salah satu orang tua santri.

“Kami berikan support sama beliau, karena kami yakin betul saudara kami tidak melakukan hal demikian (pencabulan), kami kenal lama terhadap beliau,” terangnya.

Setidaknya ada 15 ormas yang melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan/pengalihan status penahanan terhadap tersangka AH dalam kasus ini.

Mereka bersedia bertindak sebagai penjamin dalam permohonan penangguhan/pengalihan status penahanan pada tersangka AH.

Yang menyatakan bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti. Hingga tidak akan mempersulit jalannya pemeriksaan oleh penyidik serta tersangka dapat dihadirkan bila diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami kesana membawa banyak surat dukungan dari berbagai macam elemen, dari beberapa pondok pesantren, okp termasuk dari ormas. Untuk sementara total ada 15,” jelasnya.

Ke-15 ormas yang menyerahkan surat jaminan penangguhan yakni PC NU Maros, Forum Pimpinan Pondok Pesantren, Yayasan Syyidina Ubay Bin Ka’ab, Pompes Nurul Ihwan Maros, Pompes Almubarak, Pompes DDI Darul Mujahidin, PC GP Ansor, LBH GP Ansor, Banser, IKA PMII, PC PMII, PB HIPMI, IPNU, IPPNU hingga Pemuda Kabbah.

Surat jaminan penangguhan itu menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak akan lari dari proses hukum yang berlangsung.

“Kami melakukan pendampingan mudah-mudahan saudara kami, mendapatkan perlakuan dan pendampingan hukum yang sepatutnya,” pungkas Haider.

Sebelumnya, tersangka AH melalui kuasa hukumnya Budi Minzathu, membantah tudingan
pencabulan yang dilakukan oleh kliennya terhadap 20 orang santriwati di pondok pesantren.

Dimana menurut Budi, justru berbanding terbalik dengan pemberitaan yang sempat viral.

“Segala tindakan yang dilakukan terhadap anak didiknya murni sebagai seorang pendidik dimana tindakan yang dilakukan sebatas tindakan teguran dan teguran itu sifatnya mendidik. Jadi tidak ada perbuatan yang dilakukan dengan maksud tujuan untuk melecehkan itu santri,” ungkapnya, pada selasa (10/12) kemarin.

Budi juga mempertanyakan klaim bahwa adanya 20 korban dalam kasus ini. Apalagi kata dia hubungan antara santri dengan kliennya setelah kejadian itu tidak terjadi masalah.

“Di kepolisian hanya enam santri yang diperiksa. Klaim soal 20 korban tidak berdasar, info saya terima hanya satu laporan masuk,” tegasnya.

Selain itu Budi juga menanggapi rekaman percakapan antara kliennya dan salah satu keluarga dari santriwati, yang sempat viral di media sosial.

Dimana kata Budi, kliennya tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan duduk persoalan yang terjadi.

“Disitu kan AH mengatakan permohonan maaf, disitu juga AH tidak diberi kesempatan menjelaskan kasus posisisnya. AH berusaha menjelaskan jika dianggap salah akan meminta maaf, tapi tidak diberikan kesempatan untuk menjelaskan,” bebernya.

Budi juga menegaskan jika tindakan yang dilakukan kliennya tidak bisa langsung dikategorikan sebagai bentuk pelecehan. Apalagi cubitan dilakukan sebagai bentuk peringatan dan teguran pada santri supaya termotivasi.

“Kalau bicara sebuah peristiwa yang mana peristiwa itu dianggap belum bisa sebagai pelecehan, karena tindakan AH itu dianggap sebagai peringatan, sebagai didikan pada siswanya. Dan tidak didasari nafsu birahi. Tindakan itu tidak pernah dilakukan berdua dengan siswi dan bukan di tempat tersembunyi,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *