Online24,Maros– Selama bulan suci Ramadan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mengalami penyesuaian.
Perubahan ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi para pegawai dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas kerja.
Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, menjelaskan bahwa selama Ramadan, jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 Wita hingga 15.00 Wita.
Dengan demikian, total jam kerja ASN dalam seminggu menjadi 32 jam 30 menit, lebih singkat satu jam dibandingkan jam kerja di luar Ramadan.
“Untuk jam istirahat, Senin hingga Kamis diberikan selama setengah jam, yakni dari pukul 12.00 hingga 12.30 Wita. Sedangkan pada hari Jumat, istirahat lebih lama, dari pukul 11.30 Wita hingga 12.30 Wita,” ujar Muetazim, Selasa, 25 Februari 2025.
Selain perubahan jam kerja, apel pagi yang biasanya dilaksanakan setiap hari ditiadakan selama Ramadan, kecuali dalam kondisi tertentu yang memerlukan pelaksanaan apel.
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Maros ini menegaskan bahwa perubahan jam kerja tidak boleh berdampak pada pelayanan publik.
“Kami berharap penyesuaian ini tidak mengurangi kinerja ASN serta tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.