Polisi Bongkar Kos Peracikan Cairan Sintetis di Mandai, Dua Residivis Ditangkap

banner 468x60

Online24,Maros— Satuan Reserse Narkoba Polres Maros, Sulawesi Selatan, membongkar praktik peracikan narkotika jenis cairan sintetis di sebuah kamar kos di Jalan Angkasa, Kecamatan Mandai.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Keduanya yakni Tian Septiadi alias Yong dan Muhamad Pramono alias Pram.

 

Kapolres Maros AKBP Devi Sujana mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai transaksi narkotika jenis cairan sintetis yang dilakukan secara daring dengan sistem tempel.

 

“Selanjutnya dari informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan yang mendalam,” kata Devi dalam konferensi pers di Aula Polres Maros, Jumat (14/8/2026).

 

Hasil penyelidikan mengarahkan polisi ke sebuah kamar kos di Jalan Angkasa, Kecamatan Mandai. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan aktivitas peracikan cairan sintetis.

 

Di lokasi tersebut, polisi menemukan 47 botol berisi cairan yang diduga narkotika serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk proses peracikan.

 

Barang bukti tersebut di antaranya gelas takar, alat mixer elektrik, botol alkohol bekas pakai, alat suntik dan satu botol pewarna makanan.

 

Dari hasil pengembangan, total barang bukti yang diamankan polisi mencapai 84 botol kaca spray berisi cairan sintetis.

 

Mengandung MDMB-4en-PINACA

 

Devi mengungkapkan, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik menunjukkan seluruh barang bukti tersebut mengandung MDMB-4en-PINACA, yang merupakan cannabinoid sintetis.

 

Zat tersebut merupakan bahan kimia sintetis yang kerap disalahgunakan sebagai bahan aktif dalam pembuatan tembakau sintetis, ganja gorila maupun ganja sintetis.

 

“Di Indonesia, zat ini dikategorikan sebagai narkotika Golongan I yang memiliki efek psikoaktif sangat berbahaya,” jelasnya.

 

Polisi juga mendalami asal bahan utama yang digunakan para pelaku untuk meracik cairan sintetis tersebut. Bahan tersebut diketahui didatangkan dari luar Sulawesi Selatan, di antaranya dari wilayah Jawa dan Jakarta.

 

“Pelaku meracik bahan pencampur tersebut di kos-kosan daerah Mandai,” ujarnya.

 

Transaksi Jarak Jauh

 

Dalam menjalankan bisnisnya, para pelaku diduga menggunakan sistem transaksi jarak jauh. Pembeli tidak berkomunikasi langsung dengan pengedar di lapangan.

 

Transaksi dilakukan melalui media sosial, termasuk Instagram. Setelah pesanan diterima, barang kemudian diantar ke titik koordinat yang telah ditentukan oleh pemesan.

 

Menurut Devi, meski proses peracikan dilakukan di Kecamatan Mandai, sebagian besar pasar peredaran cairan sintetis tersebut berada di wilayah Kota Makassar.

 

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok bahan maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

 

Kedua tersangka diketahui merupakan residivis dalam kasus narkotika dengan perkara yang sama.

 

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Sebagai alternatif, tersangka juga disangkakan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Kedua tersangka terancam hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *