Operasi Gurita, Bea Cukai Makassar Gagalkan Peredaran 505 Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp750 Juta

Rokok Ilegal

Hukum, Regional24 Views
banner 468x60

Online24jam, Makassar, – Bea Cukai Makassar berhasil menggagalkan peredaran 505.162 batang rokok ilegal dalam Operasi Gurita yang digelar sejak akhir April hingga awal Juni 2025. Operasi intensif ini dilaksanakan di enam wilayah strategis yakni Makassar, Gowa, Takalar, Maros, dan Jeneponto, sebagai bentuk penguatan pengawasan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Rokok-rokok yang diamankan berasal dari berbagai merek, seperti King Garet, Max One, Smith, Boss Café Latte, Geboy Flavour, YS Pro Mild, Hummer, Balveer, dan Angker. Seluruhnya tergolong jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan Sigaret Putih Mesin (SPM), serta ditemukan tanpa dilekati pita cukai, yang melanggar ketentuan Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menjelaskan bahwa nilai barang hasil penindakan ditaksir mencapai Rp750.170.820, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp488.394.916. Selain itu, penerimaan negara juga diperoleh melalui mekanisme Ultimum Remedium sebesar Rp109.657.000.

“Operasi Gurita merupakan upaya terkoordinasi secara nasional oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menekan peredaran rokok ilegal dan melindungi pelaku usaha yang patuh hukum,” ujar Ade.

Selain penindakan, operasi ini juga mencakup edukasi kepada pemilik toko tentang ciri-ciri rokok ilegal, sanksi hukum, dan cara pelaporan. Bea Cukai Makassar turut menekankan pentingnya pengawasan dari hulu ke hilir, mulai dari produsen hingga distribusi.

Ade menambahkan, keterlibatan masyarakat dan pelaku usaha sangat penting dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. “Laporkan kepada kami jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal. Bersama kita bisa ciptakan pasar yang sehat dan adil,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *