DPD RI Desak Penegakan Tegas UU Lingkungan: Banjir Bandang Sumatera Harus Jadi Alarm Nasional bagi Daerah Rawan Tambang

Mitigasi Bencana

Regional109 Views
banner 468x60

Online24jam, Makassar, – Andi Waris Halid Anggota Dewan DPD RI menyampaikan belasungkawa mendalam atas bencana banjir bandang yang melanda beberapa provinsi di Sumatera, khususnya Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh. Bencana ini telah mengakibatkan korban jiwa, kerusakan materiil yang luas, serta meningkatnya kerentanan sosial dan ekonomi masyarakat yang terdampak. Sebagai anggota DPD RI dari Provinsi Sulawesi Selatan, saya, Andi Abd. Waris Halid, menegaskan bahwa tragedi ini merupakan peringatan keras bagi seluruh daerah di Indonesia untuk memperkuat sistem perlindungan lingkungan dan mitigasi bencana.

Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Luwu, memiliki kondisi ekologis yang serupa dengan wilayah-wilayah terdampak di Sumatera. Kawasan hulu Sungai Suso dan wilayah pegunungan Latimojong merupakan zona penyangga air yang vital bagi ekosistem dan masyarakat di sepanjang aliran sungai. Namun, kawasan ini kini menghadapi tekanan berat akibat aktivitas pertambangan. Aktivitas tersebut berpotensi merusak fungsi resapan air, mengubah struktur topografi, dan meningkatkan risiko banjir lumpur saat musim penghujan. Tanpa intervensi yang cepat dan terukur, Kabupaten Luwu dapat menghadapi ancaman bencana serupa dengan skala kerusakan yang tidak kalah besar.

Hasil finalisasi pengawasan DPD RI terhadap pelaksanaan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) mengungkapkan sejumlah pelanggaran dalam aktivitas pertambangan yang terjadi di berbagai daerah, termasuk Luwu. Temuan tersebut mencakup ketidakpatuhan terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), lemahnya standar pengendalian erosi dan sedimentasi, serta kerusakan signifikan pada wilayah penyangga air di Latimojong. UU PPLH secara tegas mengatur mekanisme penegakan hukum, baik melalui sanksi administratif maupun pidana, dan instrumen hukum ini harus dijalankan tanpa kompromi untuk mencegah bencana ekologis yang lebih besar di masa depan.

Berdasarkan kondisi tersebut, Andi Waris Halid mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan untuk segera mengambil langkah konkret. Pertama, diperlukan audit dan evaluasi lingkungan secara menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang melibatkan KLHK dan pemerintah daerah. Kedua, program reboisasi dan perlindungan daerah resapan air di kawasan kritis harus segera diimplementasikan guna mengembalikan fungsi ekologis. Ketiga, pembangunan sistem mitigasi dan peringatan dini berbasis risiko perlu diperkuat dengan partisipasi aktif masyarakat setempat. Keempat, menjelang puncak musim hujan, sangat penting bagi Kabupaten Luwu untuk mempertimbangkan penetapan status tanggap darurat bencana dengan dukungan anggaran dari pemerintah pusat.

“Saya secara pribadi berkomitmen untuk terus mengawal implementasi UU No. 32 Tahun 2009 sebagai pijakan dalam memperkuat perlindungan lingkungan hidup secara nasional. Penanganan bencana tidak boleh hanya bersifat reaktif setelah kerusakan terjadi, namun harus dilakukan secara preventif, sistematis, dan berkelanjutan.” Pungkas Andi Waris Halid Upaya ini menjadi kunci untuk meminimalkan risiko, menjaga keselamatan masyarakat, dan memastikan kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *