Online24,Maros – Pemerintah Kabupaten Maros resmi menerapkan sistem work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini mulai efektif dijalankan secara penuh pada pekan ini setelah sebelumnya sempat diuji coba.
Bupati Maros menyampaikan bahwa penerapan WFH sebenarnya telah dilakukan pada pekan lalu. Namun, karena bertepatan dengan hari libur Jumat, implementasinya dinilai belum optimal.
“Sebetulnya pekan lalu kita sudah menerapkan WFH, tapi karena hari Jumat itu juga termasuk hari libur, jadi belum maksimal. Hari Jumat ini kita sudah laksanakan secara efektif,” ujarnya.
Dari total 6.392 ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Maros, sebanyak 1.856 orang menjalankan WFH, sementara 4.536 lainnya tetap bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Meski demikian, sebagian besar ASN masih menjalankan WFO karena tugas pelayanan publik tidak memungkinkan dilakukan dari rumah.
“Masih banyak yang WFO karena pelayanan publik tetap harus berjalan, seperti di puskesmas, rumah sakit, kecamatan hingga kelurahan,” jelasnya.
Sementara itu, untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pengaturan sistem kerja diserahkan kepada masing-masing kepala OPD.
Selain untuk fleksibilitas kerja, kebijakan WFH juga dimanfaatkan sebagai langkah efisiensi, khususnya dalam penggunaan energi di perkantoran.
Di kantor Bupati Maros, sejumlah ruangan yang tidak digunakan selama WFH dimatikan aliran listriknya, termasuk lampu dan pendingin udara (AC). Selain itu, pegawai yang tetap masuk kantor juga diarahkan untuk menggunakan ruang kerja secara bersama.
“Ruangan yang tidak digunakan kita matikan energinya. Kemudian beberapa staf digabung dalam satu ruangan agar lebih hemat,” ujarnya.
Rapat koordinasi yang biasanya digelar pada Senin melalui agenda coffee morning, kini dipindahkan ke hari Jumat sebagai bagian dari penyesuaian sistem kerja.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi sekaligus menjaga kinerja pemerintahan tetap optimal di tengah penerapan sistem kerja fleksibel.
















