Dicairkan Bertahap, Sekda Parepare Jelaskan Skema Pembayaran TPP ASN

banner 468x60

Online24, Parepare – Pemerintah Kota Parepare memberikan penjelasan terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sempat menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.

Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, sebelumnya telah menegaskan bahwa pencairan TPP ASN akan dilakukan pada pekan ini. Komitmen tersebut pun kini mulai direalisasikan secara bertahap.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, Amarun Agung Hamka, menyampaikan bahwa pembayaran TPP ASN dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Dia menjelaskan bahwa proses pencairan tidak dilakukan secara serentak, melainkan bergantung pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah mengusulkan pembayaran.

“Sesuai dengan janji Bapak Wali Kota Tasming Hamid, pekan ini akan dicairkan. Alhamdulillah, TPP ASN Pemkot Parepare sedang dalam proses pembayaran. Proses ini memang memerlukan kehati-hatian karena harus melalui tahapan verifikasi,” ujar Hamka, Rabu, 22 April 2026.

Hamka mengungkapkan bahwa OPD yang pertama menerima pencairan TPP adalah Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB).

Ia menambahkan, bagi ASN yang belum menerima TPP, hal tersebut kemungkinan disebabkan karena usulan pembayaran dari OPD terkait belum diajukan.

“Jika ada ASN yang belum dicairkan, itu karena belum diusulkan pembayarannya. Tapi tetap dicairkan namun secara bertahap pada masing-masing OPD,” jelasnya.

Pihak Pemerintah Kota Parepare, kata Hamka, melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) telah melakukan koordinasi intensif dengan OPD terkait guna memastikan tidak ada kendala dalam proses pencairan.

Hamka menegaskan bahwa pemerintah kota berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, termasuk dalam penyaluran hak-hak ASN.

“Bapak Wali Kota selaku pembina kepegawaian sangat memahami bahwa TPP merupakan salah satu komponen penting dalam menunjang kesejahteraan ASN. Kami akan terus berupaya agar pembayaran dapat dilakukan sesuai ketentuan, tepat waktu, dan akuntabel,” tegasnya.

Hamka juga menambahkan bahwa transparansi menjadi salah satu prinsip utama dalam setiap kebijakan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan hak pegawai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed