Sanksi Blacklist Maladministrasi, Satker PJN Wilayah III Sulsel Digugat

News, Regional112 Views
banner 468x60

Online24, Makassar – Sengketa proyek preservasi jalan di Kabupaten Bone bergulir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. PT Satu Empat Lima menggugat Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Sulawesi Selatan, Malik ST, atas penerbitan surat keputusan sanksi daftar hitam atau blacklist terhadap perusahaan tersebut.

Sidang perkara Nomor 10/G/2026/PTUN.MKS kembali digelar pada Senin, 11 Mei 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan saksi fakta dari pihak penggugat. Gugatan itu didaftarkan sejak 11 Februari 2026 melalui kuasa hukum perusahaan, Ian Kesoema dari Kesuma Integrity Law Office.

Objek sengketa berupa Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Sulawesi Selatan Nomor 1141/KPTS/BBPJN6/PJN.WIL.III/2025 tertanggal 16 Desember 2025 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam terhadap PT Satu Empat Lima.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mariana Ivan Junias, kuasa hukum penggugat, Ian Kosoema menyoroti kewenangan pejabat yang menerbitkan sanksi tersebut. Ian menilai keputusan daftar hitam cacat secara administratif karena diterbitkan oleh pejabat yang dinilai tidak memiliki kewenangan atribusi.

“Berdasarkan keterangan ahli, kewenangan menetapkan sanksi daftar hitam menurut Perpres Nomor 46 Tahun 2025 berada pada Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran. Itu seharusnya setingkat menteri, kecuali ada delegasi kewenangan,” kata Ian seusai persidangan.

Menurut dia, persoalan utama dalam gugatan bukan hanya substansi dugaan pelanggaran dokumen tender, melainkan prosedur penerbitan sanksi administrasi yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Pihak penggugat juga menilai penerapan sanksi daftar hitam dilakukan tanpa memberikan kesempatan perbaikan kepada perusahaan. Dalam persidangan, saksi ahli yang dihadirkan penggugat menyebut sanksi blacklist semestinya diterapkan secara proporsional karena berdampak besar terhadap keberlangsungan usaha perusahaan.

“Sanksi daftar hitam memiliki dampak besar, baik terhadap kepercayaan maupun kerugian materiel perusahaan. Seharusnya ada masa perbaikan atau kesempatan klarifikasi terlebih dahulu,” ujar saksi ahli di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, saksi fakta Andi Fatawari, karyawan administrasi PT Satu Empat Lima, mengungkap kronologi keluarnya sanksi tersebut. Ia mengaku perusahaan diminta mengakui bahwa surat jaminan pelaksanaan yang diajukan dalam proses tender merupakan dokumen palsu.

“Pada 4 Desember kami dipanggil dan diminta mengakui surat jaminan pelaksanaan itu palsu, tetapi kami membantah,” kata Andi dalam persidangan.

Menurut dia, perusahaan telah melakukan klarifikasi dan bahkan melaporkan persoalan tersebut ke kepolisian untuk memastikan keabsahan dokumen jaminan pelaksanaan yang sesuai dan diterbitkan oleh bank Mandiri cabang Makassar Kartini kepada PPK dan Kasatker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Sulawesi Selatan.

“pada hari yang sama, kami justru diberikan surat tembusan usulan pengenaan blacklist kepada Kasatker oleh PPK” ujarnya.

Penggugat menilai penerbitan sanksi dilakukan secara terburu-buru ketika proses klarifikasi dan perbaikan dokumen masih berlangsung.

Dalam petitumnya, PT Satu Empat Lima meminta majelis hakim menunda pelaksanaan surat keputusan tersebut hingga perkara berkekuatan hukum tetap. Penggugat juga meminta majelis menyatakan surat keputusan sanksi daftar hitam itu batal atau tidak sah serta memerintahkan tergugat mencabut keputusan tersebut dan memulihkan nama baik perusahaan seperti semula.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *