Dorong Tata Kelola Modern, Dosen UNM Latih Literasi Pajak Digital Pesantren

banner 468x60

Online24, Makassar – Transformasi digital dalam sistem perpajakan nasional kini mulai menyentuh berbagai sektor, termasuk lembaga pendidikan keagamaan seperti pondok pesantren.

Menjawab tantangan tersebut, Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Program Studi Akuntansi S1 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Makassar (FEB UNM) menggelar edukasi penguatan literasi perpajakan bagi pengelola pondok pesantren di Kabupaten Bulukumba.

Kegiatan yang berlangsung pada 23 Mei 2026 ini mengangkat tema “Penguatan Literasi Perpajakan bagi Pengelola Pondok Pesantren di Kabupaten Bulukumba”.

Program tersebut difokuskan pada peningkatan pemahaman perpajakan, penguatan administrasi keuangan, serta pelatihan penggunaan sistem perpajakan digital Coretax 2026.

Ketua tim pengabdi, Nur Afiah, S.E., M.Si., Ak., CA menjelaskan bahwa pondok pesantren saat ini tidak hanya berfungsi sebagai pusat pendidikan Islam, tetapi juga berkembang menjadi entitas ekonomi produktif yang mengelola koperasi, unit usaha, hingga dana masyarakat dalam jumlah besar.

“Tujuan utama program ini bukan hanya agar pesantren patuh pajak, tetapi juga agar mereka mampu mengelola keuangan lembaga dengan lebih baik dan berkelanjutan,” ujarnya.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh H. Arsyil Anwar selaku mitra kegiatan bersama tim pengabdi dari FEB UNM.

Edukasi tersebut hadir sebagai respons atas masih rendahnya literasi perpajakan di lingkungan pesantren, terutama terkait pemahaman objek dan non-objek pajak, pengelolaan sisa lebih dana sesuai PMK No. 68/PMK.03/2020, hingga pelaporan pajak berbasis digital.

Menurut tim PKM, masih banyak pengelola pesantren yang menganggap lembaga pendidikan keagamaan sepenuhnya bebas pajak, padahal terdapat sejumlah aktivitas ekonomi tertentu yang tetap memiliki kewajiban perpajakan.

Selain itu, implementasi sistem Coretax 2026 menuntut kesiapan baru dari pengelola pesantren, mulai dari validasi NIK sebagai NPWP, pelaporan SPT Tahunan Badan, hingga dokumentasi reinvestasi dana pendidikan yang kini dilakukan secara elektronik dan terintegrasi.

Di sisi lain, sejumlah tantangan administratif juga masih dihadapi pondok pesantren, seperti pencatatan keuangan yang belum terstandar, belum dipisahkannya aset pribadi dan aset yayasan, hingga minimnya pemahaman terkait akuntansi nirlaba.

Melalui program ini, tim dosen FEB UNM menghadirkan pendekatan edukatif dan partisipatif melalui sosialisasi, workshop, serta pendampingan intensif.

Materi yang diberikan mencakup penguatan literasi perpajakan pesantren, penyusunan laporan keuangan berbasis ISAK 35, hingga praktik langsung penggunaan aplikasi Coretax.

Adapun tim pengabdi terdiri dari:

– Nur Afiah, S.E., M.Si., Ak., CA

– Muhammad Raihan Mubaraq, S.E., M.A

– Fina Ruzika Zaimar, S.ST., M.Ak

– Anisatun Humayrah Rais, S.Pd., M.Ak

– Andi Nurul Tenriwali Hasanuddin, S.E., M.Ak

Antusiasme peserta terlihat tinggi selama pelatihan berlangsung. Kehadiran sistem Coretax dinilai menjadi momentum penting dalam mendorong tata kelola pesantren yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Ke depan, program ini diharapkan mampu membentuk budaya literasi perpajakan di lingkungan pesantren sekaligus memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan masyarakat.

Dengan pemanfaatan teknologi digital dan penguatan administrasi keuangan, pondok pesantren di Kabupaten Bulukumba diharapkan dapat berkembang menjadi lembaga pendidikan yang modern, mandiri, dan terpercaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *