Jaga Dana Desa, Kejari Maros Gandeng Pemkab Buka Ruang Konsultasi Hukum bagi Kades

Nasional, News55 Views
banner 468x60

Online24,Maros – Kejaksaan Negeri Maros bersama Pemerintah Kabupaten Maros memperkuat sinergi dalam pencegahan persoalan hukum di lingkungan pemerintahan dan desa.

 

Hal itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dengan Kejari Maros terkait optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

 

Penandatanganan berlangsung di Baruga A Kantor Bupati Maros, Kamis (2/7/2026), dan dihadiri Bupati Maros Chaidir Syam, Kepala Kejaksaan Negeri Maros I Ketut Sudiarta, jajaran organisasi perangkat daerah, camat, kepala desa, serta hampir seluruh personel Kejaksaan Negeri Maros.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Maros, I Ketut Sudiarta, mengatakan kerja sama tersebut bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari persoalan hukum melalui pendampingan sejak dini.

 

“Harapan kami ke depan tidak ada lagi kepala desa yang terjerat persoalan hukum hanya karena ketidaktahuan dalam mengelola keuangan desa,” kata I Ketut Sudiarta.

 

Ia menjelaskan, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, hingga tindakan hukum lain kepada Pemerintah Kabupaten Maros.

 

Sementara melalui Program Jaga Desa, Kejaksaan akan mengawal penyaluran dan penggunaan dana desa agar tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat mutu. Selain itu, perangkat desa juga akan mendapatkan edukasi hukum serta ruang konsultasi apabila menghadapi persoalan hukum maupun administrasi pemerintahan.

 

Bupati Maros Chaidir Syam menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, desa merupakan ujung tombak pembangunan daerah sehingga perlu didukung dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan pendampingan hukum yang memadai.

 

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Maros atas perhatian dan kerja samanya selama ini dalam mendukung tata kelola pemerintahan, khususnya di bidang hukum,” ujar Chaidir.

 

Chaidir menegaskan Program Jaga Desa bukan semata-mata menjadi instrumen pengawasan, melainkan bentuk pendampingan, pencegahan, dan penguatan pemahaman hukum bagi pemerintah desa.

 

Ia mengungkapkan, dari 80 desa di Kabupaten Maros, sebanyak 53 desa telah berstatus mandiri. Sisanya berstatus maju dan berkembang, sementara hanya satu desa yang masih berstatus tertinggal, yakni Desa Bonto somba, karena keterbatasan akses jalan.

 

“Melalui pendampingan hukum ini, kepala desa, BPD, dan perangkat desa memiliki ruang untuk berkonsultasi, mendapatkan bimbingan, dan meningkatkan pemahaman hukum. Tujuan utamanya adalah mencegah kesalahan administrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan membangun pemerintahan desa yang berintegritas,” jelasnya.

 

Chaidir juga mengajak seluruh kepala desa memanfaatkan kerja sama tersebut dengan sebaik-baiknya. Menurutnya, Kejaksaan telah membuka ruang konsultasi sehingga setiap persoalan hukum maupun administrasi dapat diselesaikan melalui langkah preventif.

 

Ia berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Maros dan Kejaksaan Negeri Maros semakin kuat demi mewujudkan pemerintahan yang profesional, berintegritas, serta mampu mempercepat pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *