PBB Maros Baru Rp 13 Miliar, Bandara dan Perumahan Jadi Kendala

banner 468x60

Online24,Maros – Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, hingga pertengahan Juli 2026 baru mencapai Rp 13 miliar. Angka tersebut masih jauh dari target tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp 47 miliar.

 

Berdasarkan hasil evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terdapat empat kecamatan yang capaian pembayaran PBB-P2 masih tergolong rendah, yakni Mandai, Moncongloe, Tanralili, dan Lau.

 

Kecamatan Mandai menjadi yang terendah dengan realisasi 10,35 persen atau Rp 2,29 miliar dari target Rp 22,1 miliar. Disusul Moncongloe sebesar 27,23 persen atau Rp 1,23 miliar dari target Rp 4,6 miliar.

 

Sementara Kecamatan Lau baru mencapai 23,88 persen atau Rp 617 juta dari target Rp 1,1 miliar. Adapun Kecamatan Tanralili membukukan realisasi 38,16 persen atau Rp 870 juta dari target Rp 2,28 miliar.

 

Wakil Bupati Maros Muetazim Mansyur mengatakan rendahnya capaian di Kecamatan Mandai dipengaruhi belum dibayarkannya PBB oleh Bandara Sultan Hasanuddin yang dikelola PT Angkasa Pura.

 

Menurutnya, pembayaran belum dilakukan karena masih menunggu penetapan batas wilayah yang menjadi dasar perhitungan besaran pajak.

 

“Persoalan itu sudah tidak ada masalah. Pembayaran dipastikan akan dilakukan dalam waktu dekat,” kata Muetazim usai Rapat Evaluasi PAD di Kantor Bupati Maros, Senin (13/7/2026).

 

Sementara itu, di Kecamatan Moncongloe, rendahnya realisasi dipengaruhi banyaknya objek pajak perumahan yang telah dipecah, tetapi sertifikat induknya masih tercatat sebagai objek pajak sehingga terjadi data ganda.

 

Muetazim meminta pemerintah kecamatan segera melaporkan data objek pajak yang telah dipecah kepada Bapenda agar dilakukan penyesuaian.

 

Kepala Bapenda Maros M Ferdiansyah mengatakan selain persoalan Bandara Sultan Hasanuddin, rendahnya capaian di Moncongloe juga dipengaruhi banyak pemilik tanah dan rumah yang tidak berdomisili di lokasi tersebut.

 

“Banyak yang membeli tanah atau rumah untuk investasi sehingga menjadi kendala dalam proses penagihan,” ujarnya.

 

Untuk mengejar target, Bapenda membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) lebih awal, yakni pada Januari. Strategi itu diharapkan memberi waktu lebih panjang bagi wajib pajak untuk melakukan pembayaran sekaligus memudahkan proses verifikasi.

 

Selain itu, Bapenda membuka loket pembayaran PBB-P2 di seluruh kecamatan mulai 13 Juli hingga 27 Agustus 2026. Masyarakat juga dapat melakukan pembayaran secara non-tunai melalui QRIS.

 

Ferdiansyah mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan tersebut sekaligus program penghapusan sanksi administrasi agar realisasi penerimaan PBB-P2 tahun ini dapat meningkat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *