Imbauan Pemkot Makassar: Pembeli Kondom Harus Perlihatkan KTP

News68 Views
banner 468x60

Online24, Makassar – Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb menyampaikan imbauan khusus kepada seluruh masyarakat Kota Makassar, khususnya kaum muda untuk menghindari sifat hura-hura, pergaulan bebas, termasuk aktivitas lain yang merusak moral.

“Untuk anak-anakku semua, para remaja di Makassar, Valentine itu bukan budaya kita, bukan budaya timur. Hindari sifat hura-hura, jangan terperosok ke dalam pergaulan bebas, jauhi minuman keras, jangan rusak moral yang tertanam di dirimu,” ujar Iqbal Suhaeb di Kantor Wali Kota Makassar, Rabu (12/2).

Menurut Iqbal, saat ini perayaan Valentine atau dikenal sebagai hari kasih sayang sudah menjadi budaya global, dan sasarannya lebih banyak ke anak muda. Kendati demikian, ia juga tak melarang masyarakat untuk merayakan Hari Valentine.

“Jika memang tetap ingin dirayakan, salurkanlah secara cerdas. Kasih sayang itu bukan selalu terhadap pasangan. Kasih sayang itu bisa dalam bentuk memberi santunan anak yatim, memberi makan fakir miskin, memberi makan orang-orang jompo, memberi perhatian kepada saudara-saudara kita kaum duafa. Itulah kasih sayang yang jauh lebih hakiki,” kata Iqbal.

Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan imbauan untuk seluruh usaha supermarket, hypermarket, minimarket dan apotek, untuk tidak menjual alat kontrasepsi secara bebas, utamanya kepada anak di bawah umur.

Kebijakan itu tertuang dalam sebuah surat yang diterbitkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dalam surat itu juga disebutkan bahwa setiap pembeli alat kontrasepsi harus dapat memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sebenarnya, kata Iqbal, Pemkot tidak bermaksud untuk melarang penjualan alat kontrasepsi. Hanya saja, kata dia, pemkot tidak ingin alat ini disalahgunakan.

“Makanya sebaiknya dibatasi, penjaga toko atau petugas apotek kita minta untuk ikut melakukan pengawasan, tidak menjual secara sembarang, khususnya kepada anak di bawah umur atau belum menikah, intinya ini lebih diperketat, termasuk tidak dipajang secara mencolok dan vulgar,” lanjutnya.

Surat imbauan ini pun dipasang di sejumlah minimarket dan apotek, Rabu (12/2). Kepala Satpol PP Makassar Iman Hud mengklaim pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang kebijakan ini kepada sekitar 400 gerai yang terdiri dari minimarket dan apotek.

“Kita sebar dari dua hari yang lalu. Kita sebarkan pamflet. Kita belum hitung berapa outlet yang ditempelkan, yang jelas ada 400 pamflet kita sebar,” ucap Iman Hud selaku Kepala Satpol PP Kota Makassar saat dikonfirmasi IDN Times.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *