Online24, Makassar – Carut marutnya pendataan BPJS Kartu Indonesia Sehat (KIS) Gratis, bagi warga yang kurang mampu menjadi aduan warga saat Anggota DPRD Sulawesi Selatan, dari fraksi Golkar, Debbie Purnama Rusdin, melakukan Reses Masa Sidang I 2020/2021, Bersama Warga Kecamatan Tamalate, berlangsung di Aula Wisma Latobang, Jl. Mappaoddang No 117 Makassar, Rabu (04/11/ 2020).
Herman salah seorang RT dari Kelurahan Parang Tambung yang mewakili warga setempat menyampaikan ke Anggota Komisi E DPRD itu, meminta kepada Dinas terkait dalam hal ini Dinas Sosial melakukan pendataan ulang untuk warga dalam pembagian BPJS-KIS gratis.
“Sekarang Bu di tengah pendemi keadaan makin susah. Banyak warga saya yang BPJS mandirinya menunggak pembayarannya, banyak minta dialihkan ke BPJS – KIS gratis. Pemerintah harus turun melakukan pendataan ulang,” ucap Herman.
Ia juga meminta kepada Dinas Sosial kota Makassar maupun Provinsi agar RT/RW dilibatkan dalam pendataan BPJS – KIS Gratis. “Yang tahu betul kondisi warga itu bu adalah RT RW. Tapi kami tidak pernah dilibatkan dalam pendataan, sehingga ada warga yang sudah mampu tapi tetap difasilitasi BPJS Gratis, begitu sebaliknya ada warga miskin yang tak tersentuh,” keluh Herman.
Dalam reses ini warga hanya curhat terkait dengan persoalan pelayanan kesehatan. Di tengah tengah warga Debbie Rusdin mengatakan persoalan BPJS Gratis sudah membahasnya dengan dinas sosial baik di kota Makassar maupun Provinsi.
“Nanti saya bicarakan kembali dengan dinas terkait, bagaimana solusi BPJS – KIS Mandiri dialihkan ke BPJS-KIS gratis, karena BPJS itu ada kuotanya,” jelas Debbie Rusdin.
Diketahui BPJS Kesehatan membagi sejumlah kategori peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) – Kartu Indonesia Sehat (KIS). Ada yang wajib membayar rutin setiap bulannya, ada pula yang gratis.
Untuk kepesertaan gratis, dikhususkan bagi warga yang tergolong fakir miskin.
Bagi warga yang masuk dalam kategori itu disebut sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan. Sementara yang bayar disebut kelompok Bukan PBI Jaminan Kesehatan.
Dikutip dari situs resmi BPJS Kesehatan, bpjs-kesehatan.go.id, PBI-JK adalah fakir miskin dan orang tidak mampu yang dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui APBN dan Pemerintah Daerah melalui APBD. (*)