Online24, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) mendukung putri kedua mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, HM Jusuf Kalla (JK), Musjwirah Jusuf Kalla yang melaporkan Ferdinand Hutahean dan Rudi S Kamri ke Bareskrim Polri.
Hal itu disampaikan Ketua Umum DPP BKPRMI, Said Aldi Al Idrus kepada media Rabu (2/12/2020).
Terkait laporan putri mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla itu, lanjut Said Aldi, BKPRMI menyatakan dukungannya, karena hal ini menjadi sebuah pembelajaran berharga bagi semua orang jika ingin cari tenar jangan buat sensani dgn menfitnah serta menganggap remeh dengan siapa pun dan kalau ini di biarkan akan menjadi cerita hoax yg berlarutan yang sangat merugikan ummat islam dan juga keluarga HM Jusuf kalla,maka kami
DPP BKPRMI meminta pihak kepolisian agar menindak lanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik Bapak HM jusuf Kalla, yg juga ketua umum PP DMI,”jelas Said Aldi.
Sebelumnya, Musjwirah Jusuf Kalla yang akrab disapa Ira, ditemani dua saudarinya, Muhlisa Jusuf kalla (Lisa) dan Ade Chairani Jusuf Kalla (Ade) beserta tim pengacara keluarga tiba di Bareskrim Mabes Polri sekira Pukul 13.00 WIB, Rabu 2 Desember 2020.
Pengaduan putri JK itu, atas dugaan pencemaran nama baik ayahnya, dan diterima oleh tim Bareskrim Polri, yang diproses selama kurang lebih 2 jam. Laporan diberi nomor ST/407/XII/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.
Ferdinand dan Rudi dilaporkan karena tulisannya di media sosial dinilai oleh keluarga JK menyinggung Jusuf Kalla. meskipun menggunakan kata ganti Chaplin dalam tulisannya. Namun publik akan menafsirkan chaplin merujuk kepada JK karena memiliki kemiripan kumis serta asosiasi organisasinya merujuk kepada JK.
Dalam laporannya itu, Ira melampirkan bukti-bukti berupa tangkapan layar unggahan di Twitter, YouTube, dan Facebook. Berdasarkan lampiran barang bukti yang diperlihatkan kepada media, cuitan Ferdinand yang dilaporkan adalah, ‘Hebat juga si caplin, bawa duit sekoper ke Arab, bayar ini itu beres semua. Agenda politik 2022 menuju 2024 sudah dipanasi lebih awal. Tampaknya presiden akan sangat disibukkan oleh kegaduhan rekayasa caplin demi anak emasnya si asu pemilik bus edan’.
Ferdinan dan Rudi dilaporkan dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Kepada media Ira mengungkapkan menggunakan haknya sebagai warna negara untuk mendapatkan perlindungan hukum pencemaran nama baik ayahnya, karena nama baik keluarga, merasa sangat terganggu