Sosper Penyelenggaraan Pendidikan, Hasanuddin Leo : Masyarakat Bisa Mengetahui Hak-hak dan Kewajibannya Tentang Pendidikan Anak

News, Regional63 Views
banner 468x60

Online24, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo menyebut pendidikan merupakan hak dasar masyarakat, tidak hanya di Kota Makassar tapi juga kebutuhan seluruh warga Indonesia. Bahkan, diatur oleh undang-undang dasar (UUD) 1945.

Hal itu disampaikan, saat menggelar sosialisasi penyebarluasan informasi dan produk hukum Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan di Hotel Traveler, Senin (7/12/2020).

“Pendidikan itu kebutuhan dasar masyarakat. Makanya tahun kemarin kita menyusun rambu-rambu penyelenggaraan pendidikan yang akan mengikat penyelenggara pendidikan, guru dan orang tua,” jelas Hasanuddin Leo.

Keterikatan ini, sambung Legislator Fraksi PAN ini, mengarah perihal pengajaran, kegiatan belajar mengajar dan partisipasi orang tua. Sehingga, Perda 1/2019 perlu diketahui dan menjadi perhatian masyarakat untuk disebarluaskan.

“Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi, orang tua dan gurun bisa mengetahui hak-hak dan kewajibannya. Ini kesempatan yang baik untuk menambah pemahaman soal penyelenggaraan pendidikan,” ungkapnya.

Leo—sapaan akrabnya, menambahkan, kondisi saat ini masih pandemi yang menyebabkan sistem pembelajaran dilakukan secara daring atau online. Aktivitas ini memberikan banyak keluhan dari orang tua siswa.

“Insya allah mudah-mudahan awal tahun depan anak-anak kita coba kembali tatap muka di sekolah. Ini masih kita kaji dan diskusikan,” ucapnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Amelia Malik mengatakan, Pemkot Makassar mengapresiasi DPRD terkait atensinya terhadap pendidikan. Buktinya, wakil rakyat tersebut menerbitkan regulasi terkait penyelenggaraan pendidikan.

“Intin dari perda ini, bahwa kita bisa mengetahui apa yang menjadi hak-hak anak, orang tua dan guru atau tenaga kependidikan. Termasuk membahas kewajiban,” kata Amelia Malik.

Lia—sapaan akrabnya, Perda 1/2019 ini merupakan turunan dari berbagai regulasi. Seperti undang-undang 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional. Itu, menjadi acuan pemerintah daerah seluruh Indonesia terkait pendidikan.

“Ada delapan standar pendidikan nasional. Mulai, bagaimana anak-anak mendapat pendidikan sampai sarana dan prasarana yang harus mereka dapatkan,” paparnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *