Online24jam, Jakarta, – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada hari Rabu (24/3/2021) menyelenggarakan acara “Sosialisasi Virtual Peningkatan Kepatuhan Instansi Pemerintah Dalam Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN”. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya mewujudkan ASN yang profesional, beretika, dan netral. Kegiatan dibuka oleh Ketua KASN Agus Pramusinto, yang dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para pembicara yaitu Pangihutan Marpaung, Iip Ilham Firman, dan Nurhasni selaku Asisten KASN Pengawasan Bidang Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN.
Kegiatan yang merupakan program prioritas nasional Reformasi Birokrasi ini dihadiri 600 pejabat dari 193 Instansi Pemerintah. Peserta terdiri dari para Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris Kementerian dan Lembaga, Para Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, Para Kepala Biro SDM/Kepala Kepegawaian Kementerian dan Lembaga, Para Kepala BKD/BKPSDM/BKPP Provinsi/Kabupaten/ Kota, dan Para Kepala Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota serta undangan lainnya.
Berdasarkan hasil pengawasan KASN, terdapat 404 Instansi atau 56% yang telah memiliki peraturan tentang Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, sedangkan sebanyak 313 Instansi atau sebesar 44% lainnya belum memiliki peraturan dimaksud. “Jumlah tersebut tentunya masih belum ideal, seharusnya seluruh Instansi Pemerintah memiliki peraturan terkait Kode Etik dan Kode Perilaku” ungkap Agus Pramusinto.
Lebih lanjut Ketua KASN tersebut menegaskan bahwa tidak adanya peraturan kode etik, mengakibatkan banyaknya pelanggaran etika, misal terjadinya kasus-kasus pidana korupsi. “Saat ini banyak terjadi kasus korupsi yang menyeret Kepala Daerah yang di dalamnya juga menyeret oknum ASN sebagai pelaksananya”, ucap Agus.
KASN sebagai Instansi yang diberikan amanat oleh UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara untuk melaksanakan pengawasan, telah menerbitkan Peraturan Ketua KASN Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengawasan KASN Terhadap Pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN di Instansi Pemerintah. “Pedoman ini memiliki ruang lingkup yang meliputi penetapan, penerapan, penegakan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kode etik dan kode perilaku di Instansi Pemerintah”, ungkap Marpaung selaku Asisten KASN pengawasan wilayah III selaku pembicara dalam sosialisasi tersebut.
Selain itu, untuk memudahkan kerja pengawasan KASN telah menyiapkan aplikasi SINDEN (Sistem Informasi Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN). “Aplikasi SINDEN ini akan membantu meningkatkan efektivitas dan efisiensi bagi Instansi Pemerintah untuk melaksanakan kode etik dan kode perilaku di Instansi masing – masing, serta meningkatkan aksesibilitas pengawasan KASN untuk pengawasan dan pelayanan berbasis teknologi informasi”, ungkap Iip Ilham Firman sebagai pembicara lain yang juga menjabat Asisten KASN pengawasan wilayah IV.
Selanjutnya, untuk mengukur kepatuhan seluruh Instansi Pemerintah dalam penerapan Kode Etik dan Kode Perilaku, KASN memiliki instrumen baru berupa Indeks Maturitas Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN. Dijelaskan oleh Nurhasni selaku Asisten Pengawasan Wilayah l yang juga menjadi pembicara, bahwa “Indeks Maturitas ini menjadi alat bagi KASN untuk menilai bagaimana tingkat kepatuhan suatu Instansi Pemerintah menerapkan kode etik dan kode perilaku pegawai ASN-nya”. Tingkat kepatuhan dimaksud dalam hal (1) Penyediaan kebijakan internal, (2) Proses internalisasi, institusionalisasi, dan eksternalisasi (3) Penegakan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku, serta (4) Kesinambungan Sistem Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku.
KASN berharap kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya membangun ASN yang semakin berintegritas, profesional, dan mampu memberikan pelayanan prima di seluruh Instansi Pemerintah. (nkk-net/humas)