Warga Protes Keras Dialog Meretas Permasalahan Tambang di Kabupaten Bone

News, Regional85 Views
banner 468x60

Online24, Bone – Dialog Publik bertajuk ‘Meretas Permasalahan Tambang di Kabupaten Bone’ pada, Minggu (20/6/21) lalu, yang dihadiri oleh beberapa instansi dari DPRD ,PERHAPI ,KPH Cenrana dan Dinas Perindustrian Bone mendapat protes keras dari masyarakat Desa Bontojai.

Menurut penuturan salah satu warga Desa Bonto Jai Kecamatan Bontocani yang akrab disapa puang Eca beranggapan bahwa perkataan salah satu narasumber yang mengatakan warga Bontocani yang tinggal di wilayah pengunungan dan hutan dianggap tidak memiliki pertumbuhan ekonomi yang signifikan, telah mencederai perasaan warga masyarakat bontocani yang selama ini mengelola sumber daya mereka dengan arif tanpa melakukan pengrusakan lingkungan.

“Apa yang kami lakukan tidak seperti usaha pertambangan yang merusak alam, dimana alam yang selama ini memberikan penghidupan bagi warga masyarakat Bontocani”, katanya, Rabu (23/6/21).

Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa salah satu pernyataan narasumber dalam dialog tersebut hanya persepsi yang tidak memiliki dasar karena pada dasarnya warga Bontocani selama ini yang tinggal di wilayah pegunungan dan hutan merupakan mayoritas petani yang notabenenya merupakan pekerjaan yang telah ditekuni secara turun temurun dari nenek moyang.

“Olehnya itu, anggapan seperti ini patut dipertanyakan bahwa usaha pertambangan di Kecamatan Bontocani untuk kepentingan siapa. Terlebih lagi batuan yang ditambang itu merupakan pondasi kampung dan akan mengancam keselamatan warga desa ketika wilayah itu di tambang” ungkapnya.

Selain itu tokoh masyarakat Bonto Jai ini juga mempermasalahkan persoalan tidak adanya penyampaian atau sosialisasi dengan warga desa soal akan adanya aktivitas tambang di wailayah mereka.

Singkatnya, kami tidak pernah mendengar atau dilibatkan dalam sosialisasi pertambangan di Desa Bonto Jai.

Tidak hanya warga Desa Bonto Jai, Salah satu staf advokasi dan kajian WALHI Sulsel Arfiandi Anas juga berpendapat bahwa aktivitas tambang di kecamatan Bontocani tepatnya di Desa Bonto Jai dan Bulu Sirua melanggar perda tata ruang Kabupaten Bone nomor 2 tahun 2013 dimana tidak ada peruntukan alokasi tambang batuan marmer di Kecamatan Bontocani

“Selain itu perda ini juga menjelaskan bahwa Kecamatan Bontocani masuk dalam wilayah rawan bencana longsor. Artinya pemerintah Kabupaten Bone telah turut melakukan pelanggaran tata ruang sehingga dengan adanya aktivitas eksploitasi seperti tambang ini akan semakin parah jika terjadi bencana bencana longsor nantinya” tutur Arfiandi, Rabu (23/6/21).

Kemudian, Arfiandi Anas juga menambahkan bahwa aktivitas tambang yang di lakukan oleh PT Emporium Bukit Marmer juga tidak memiliki izin rekomendasi teknis pemanfatan wilayah sungai dari Balai Besar Pompengan Jene Berang.

“Baik dalam hal pertambangannya maupun pemanfaatan air sungai yang telah di atur dalam PP 38 tahun 2011 tentang sumber daya air dan undang-undang nomor 17 tahun 2019 yang sudah jelas mengamanatkan soal adanya perizinan setiap pemanfaatan ruang sungai”  tambahnya.

Olehnya itu, Staf advokasi dan kajian WALHI SulSel ini kemudian mendesak kepada semua pihak, utamanya PLT Gubernur Sulawesi Selatan untuk segera mencabut izin tambang marmer PT Emporium Bukit Marmer di Kecamatan Bontocani.

“Cabut izin usaha PT Emporium Bukit Marmer, karena terbukti cacat prosedur dan tidak mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung DAS Walanae” kuncinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *