Online24, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar meminta masyakarat untuk taat membayar retribusi sampah. Sebab, retribusi berpengaruh terhadap pelayanan dari pemerintah kota.
Demikian disampaikan Imam saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan, di Hotel MaxOne Makassar, Rabu (22/6/2022).
Legislator dari Fraksi PKB ini mengingatkan retribusi yang dibayarkan masyakarat akan masuk ke kas pemerintah. Kemudian diperuntukkan untuk pelayanan terbaik terhadap persampahan. “Retribusi itu yang akan menjadi pelayanan publik untuk menyediakan fasilitas yang masih kurang lengkap yang diinginkan masyakarat,” ucap Imam.
Khusus peserta sosialisasi, Imam mengajak mereka untuk lebih memahami tiap pasal yang ada dalam Perda tersebut. Utamanya terkait tujuan dari pungutan retribusi. “Jadi tujuan dan maksud adanya perda ini untuk mempersempit pikiran kita mengenai retribusi sampah. Kita harus paham tiap pasal per pasal,” tambah Anggota Komisi C Bidang Pembangunan ini.
Sementara itu, pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Suwandi menyampaikan bahwa pungutan retribusi dimaksudkan untuk menutup beberapa biaya. Beberapa diantaranya, operasional dan penunjang sarana prasarana. “Semua yang dipungut itu adalah untuk biaya seperti operasional, pemeliharaan, dan perbaikan sarana,” ucap Suwandi.
Lebih jauh, Suwandi mengungkapkan pemerintah kota khusunya DLH sejatinya tidak ingin memungut retribusi ke masyakarat. Untuk itu, aturannya masih terus dikaji. “Dengan melihat kemampuan dan aspek keadilan karena pemerintah sebenernya tidak akan mengambil keuntungan,” ujar Suwandi.
Turut hadir sebagai narasumber yakni akitivis lingkungan hidup, Achmad Yusran. Ia menilai aturan tersebut mesti direvisi dengan melihat kondisi masyakarat. “Saya berharap Perda ini bisa direvisi demi keadlian,” tukas Yusran. (*)