Online24, Makassar – Pemerintah Kota Makassar mulai mempersiapkan proses pencairan gaji 13 untuk aparatur sipil negara (ASN). Mekanisme pencairan gaji 13 hampir sama dengan gaji 14 atau yang populer disebut THR. Demikian juga komponen gajinya.
Pemberian gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2022. Penerima merupakan ASN, Pensiunan, dan penerima lainnya, termasuk PPPK. Juknis pembayaran gaji 13 sudah ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar Muh Dakhlan, mengatakan hingga saat ini belum ada jadwal pasti terkait pencairan gaji 13. Namun dia berjanji paling lambat akan dilakukan seminggu jelang tahun ajaran baru 2022/2023.
“Kalau masuk sekolah tanggal 18 Juli, berarti kita akan bayarkan seminggu sebelumnya. Berarti habis lebaran dibayarkan,” ungkap Dakhlan saat ditemui BKM, Kamis (30/6).
Terkait komponen gaji yang akan dibayarkan, Dakhlan mengatakan sama dengan THR. Mulai dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Termasuk tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Nilanya 50 persen dari tunjangan kinerja (Tukin).
Namun, khusus untuk komponen TPP, kata Dakhlan rencananya akan dibayarkan terpisah dengan gaji 13. Sama seperti mekanisme pembayaran THR lalu.
Selain ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah juga sudah bisa menerima gaji 13 . Pihaknya sudah menyiapkan Rp43 miliar untuk itu. Dibayar senilai satu bulan gaji para ASN maupun PPPK.
Untuk itu, BPKAD kata Dakhlan, sisa menunggu surat permintaan pencairan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).