Surat Edaran Bupati Luwu Utara ini sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 061.2/2673/B.Organisasi tentang Jam Kerja ASN Lingkup Pemprov Sulsel selama bulan Ramadan.
Dalam SE Bupati tersebut, jam kerja ASN dipangkas selama bulan Ramadan, dari pukul 08.00 – 16.00 WITA, menjadi 08.00 – 15.00 WITA. Durasi jam kerja ini berlaku Senin – Kamis, sementara Jumat, pukul 08.00 – 15.30 WITA.
Sementara waktu istirahat, pukul 12.00 – 12.30 untuk Senin – Kamis, dan Jumat pukul 12.00 – 13.00. Adapun jumlah jam kerja selama Ramadan 32,5 jam per minggu. Ketentuan ini juga tercantum dalam SE yang ditandatangani Bupati Indah Putri Indriani.
Kendati demikian, pelaksanaan jam kerja ASN selama bulan Ramadan tidak akan mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan organisasi serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Segala ketentuan yang termaktub dalam SE Bupati Luwu Utara ini mulai berlaku sejak 1 Ramadan sampai berakhirnya bulan Ramadan. Sementara Perangkat Daerah yang memiliki unit kerja agar menindaklanjuti SE tersebut.