Online24 , Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar meminta para orang tua untuk mempersiapkan dan menjaga anak-anaknya dalam mempertahankan prestasi yang dimiliki.
Sebab, kata Irwan, Pemerintah Kota Makassar sudah banyak menyiapkan bantuan biaya pendidikan atau beasiswa bagi anak kurang mampu maupun yang berprestasi.
“Sekarang sudah banyak beasiswa, makanya jaga anak-anak kita untuk mempertahankan prestasinya,” kata Irwan Djafar saat menggelar Sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Hotel Grand Town Makassar, Selasa (31/01/2023).
Menurut Legislator Partai Nasdem ini sebuah prestasi anak mempunyai ukurannya, ada tim independen dan ada tim khusus yang menilai, misalnya segi akademik, festival, olahraga dan lainnya.
“Terkait soal bagaimana keinginan masyarakat bisa mendapat biaya pendidikan, sehingga masa depan anaknya bisa dibekali dengan ilmu pendidikan dan ilmu agama,” jelasnya.
Soal prestasi tersebut, lanjut Irwan, memang banyak terbukti bahwa ketika anak mempunyai prestasi seperti pada cabang olahraga akan bebas tes masuk dalam lembaga pendidikan atau perguruan tinggi.
“Seperti contoh di kampus UNM itu jika anak kita bisa menghafal 10 juz, maka akan bebas tes masuk kuliah di UNM, begitu juga lembaga pendidikan lainnya,” jelas Anggota Komisi A DPRD Makassar ini.
Sementara itu, Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan Kota Makassar, Abdul Muis menjelaskan sekarang sudah ada program Kemendikbud yaitu program Indonesia pintar yang mengeluarkan kartu Indonesia pintar kepada peserta didik untuk mendapatkan bantuan pendidikan.
“Cara mendapatkan beasiswa tersebut adalah dengan menghubungi operator sekolahta yang bersangkutan, dan laporkan bahwa anak anda berprestasi dan kurang mampu,” jelasnya.
Bahkan, kata Abdul Muis, Pemerintah Kota bekerjasama dengan lembaga pendidikan yang ada di Kota Makassar untuk program menyediakan dana pendidikan bagi golongan kurang mampu.
“Ada juga beasiswa anak lorong, jadi sekarang pemerintah kota Makassar melalui Dinas Pendidikan sudah ada menyiapkan 100 orang untuk SD dan 100 untuk SMP itu per tahunnya,” ungkapnya.
Senada, H Lengu menyampaikan lahirnya Perda ini merupakan hasil kerjasama pemerintah kota bersama legislatif sehingga terbentuk produk hukum daerah dalam penyelenggaraan pendidikan yang efektif di Kota Makassar.
“Yang paling penting adalah implementasi dari peraturan ini, maksudnya adalah untuk bisa memperkenalkan dari yang belum tahu bisa menjadi tahu bahwa ada perda penyelenggaraan pendidikan,” jelasnya.