Online24,Maros-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan mulai mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024.
Pendaftaran tersebut tertuang dalam Pasal 95 ayat (1) peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros mengumumkan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Maros.
Anggota Komisi Pemilihan Umum Maros, Kadiv Teknis Penyelengaraan Pemilu Muhammad Salman, mengungkapkan bahwa pengumuman tersebut juga akan mencakup syarat dukungan pencalonan seperti yang ditetapkan dalam putusan MK No.60 /PPU – XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum No.70/PPU – XXII/2024 Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon bupati dan Wakil Bupati Maros 2024 Pada pemilihan serentak Tahun 2024.
(Klik disini)
https://drive.google.com/file/d/1aBfcGcnDd3u6pXQf2KfUCrG-maG9sM3M/preview
Setelah periode pengumuman berakhir, berikutnya akan dilakukan proses pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati yang rencananya akan dimulai pada tanggal 27-29 Agustus 2024. KPU Maros akan mempersiapkan “help desk” untuk membantu dalam proses pencalonan.
Sesuai dengan tahapan yang dirancang, setelah proses pendaftaran akan dilakukan tahap pemeriksaan kesehatan yang akan berlangsung selama 27 Agustus hingga 2 September 2024. Lalu, pada tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2024 bakal diadakan penelitian persyaratan administrasi untuk pasangan calon.
Hasil penelitian administrasi pasangan calon akan diumumkan pada tanggal 5-6 September 2024. Jika terdapat persyaratan yang tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat, maka KPU Maros akan memberikan waktu hingga tanggal 6-8 September 2024 untuk perbaikan atau penunjukan calon pengganti.
Setelah tahap tersebut, segera dilakukan penelitian berkas dan persyaratan dokumen bagi calon pengganti yang akan berlangsung pada tanggal 6-14 September 2024. KPU akan mengumumkan hasil penelitian tersebut pada tanggal 13-14 September 2024.
Selanjutnya, dalam rentang waktu antara 15-18 September 2024, KPU Maros akan meminta masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait keabsahan persyaratan pasangan calon. Kemudian, dari tanggal 15-21 September, akan dilakukan klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan dari masyarakat.(*)