Kejari Endus Dugaan Korupsi di Dinas Kominfo Maros

Nasional, News345 Views
banner 468x60

Online24,Maros – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Dinas Komunikasi, Infomatika, statistik dan persandian (Kominfo) Maros.

Dugaan Tipikor ini terkait layanan Internet dinas Kominfo tahun 2021 sampai dengan tahun 2023.

Dalam rentang waktu tersebut, Kominfo sempat dipimpin oleh Prayitno dan Suami Wabup Maros, Andi Baso Arman.

Kasi Pidsus Kejari Maros, Sulfikar mengatakan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.

“Kami sudah meningkatkan ke Tahap penyidikan sekitar 4 minggu yang lalu,” ujarnya.

Ia menyebutkan telah memanggil sedikitnya 30 orang saksi yang terdiri dari kalangan Kadis, Camat dan Asn.

“Kami panggil dalam rangka penyidikan kapasitas sebagai saksi,” sebutnya.

Ia menyebutkan belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

“Semoga dalam waktu tidak terlalu lama segera rampung,” sebutnya.

Dari data yang berhasil dihimpun, proyek ini menelan anggaran Rp5,1 miliar.

Penganggaran dana tersebut bersumber pada dana APBD.

Namun ada temuan ketidaksesuaian dalam pencairan dana dan realisasi proyek.

Hingga pada perbedaan yang signifikan pada alokasi anggaran di tahun sebelumnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *