Rugikan Negara Rp1,3 Miliar, Kejari Maros Tangkap DPO Korupsi Pembangunan Kabel Tanam PLN

Nasional, News436 Views
banner 468x60

Online24,Maros-Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, resmi menahan satu orang tersangka DPO kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pada pekerjaan pengadaan jasa pemasangan SUTM PT.PLN (Persero) UP3 Makassar utara.

Tersangka yang diamankan ini berinisial IBR merupakan kontraktor pelaksana, ia diringkus tim intelejen Kejari Maros saat sedang nongkrong di salah satu kafe di Kota Makassar, pada Rabu Malam,(05/06/24).

Sebelum ditangkap secara paksa, tim jaksa dan penyidik sudah melakukan pemanggilan sampai 4 kali secara persuasif terhadap IBR, namun tersangka mengaku sakit.

“Kita sudah 4 kali melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan ini, namun dia tidak hadi tanpa keterangan yang pasti, bahkan tim jaksa dan penyidik sempat kerumahnya untuk membujuk secara persuasif, namun yang bersangkutan tidak koperatif dengan alasan sakit,”terang Kajari Maros Wahyudi Eko Husodo.

Kejari Maros Tangkap Buron Kasus Tipikor Kabel Tanam PLN

Pihak kejari Maros lalu melakukan tracking dan ternyata tersangka ditemukan di warung kopi di jalan Pelita raya dalam keadaan sehat, sehingga tim intelejen dan pidsus melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka.

“Karena kita takutkan tersangka kabur menghilangkan barang bukti,jadi untuk memudahkan penyelidikan kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung melakukan upaya penahanan,” jelasnya.

Pada kasus tipikor pembangunan kabel tanam milik perusahaan PT. PLN (Persero) ini Kejari Maros sudah memeriksa 30 orang saksi dan hingga kini masih dilakukan penyidikan mendalam.

“Kasus ini merugikan negara hingga 1,3 miliar dari total kontrak 4,5 Miliar, makanya kita terus dalam dan kemungkinan masih ada penetapan tersangka lainnya,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 25, pasal 3 undang undang tindak pidana korupsi yaitu penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara,dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya diketahui kasus ini bermula pada pekerjaan penggalian kabel tanam, di Kecamatan Bantimurung Maros, dilakukan sepanjang 13,7 Km, dikerjakan oleh PT. RTS, dan pekerjaan tersebut didapatkan melalui proses lelang tender terbatas dengan spesifikasi galian berdasarkan standar operasional PT.PLN (Persero).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *