Online24jam, Makassar, – Setelah tertangkap kedua tersangka Wenny (40) dan Kelvina (34), pelaku penipuan arisan online beberapa waktu lalu, keduanya ditangkap oleh tim Krimsus Polda Sulsel, pada Jumat (6/ 12 lalu. pihak korban penipuan online yakni Angeline, Ingrid, E, Vincent dan Ricky melalui kuasa hukumnya Dr.Muh. Aljebran mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawalan hingga kerugian yang dialami kliennya bisa mendapat kepastian.
Aljebran dan korbannya dalam keterangan persnya menjelaskan kerugian yang dialami cukup besar dengan total keseluruhan 10 M jika dikalkulasi dari semua korban. Menurutnya kisaran yang disetor kliennya dalam arisan online tersebut mulai dari setoran 300 juta hingga 1 M.
“Jumlahnya ada yang milliaran rupiah, untuk itu kami berharap agar uang klien kami bisa kembali,” ujar Muh. Aljebran saat gelar konfrensi pers di Kace CCR Toddopuli, Senin (9-12-2019).
Lebih lanjut kuasa hukum korban penipuan online tersebut berharap ada aset-aset tersangka, sehingga pihaknya bisa melakukan gugatan perdata.
“Meski sudah ditahan paling tidak ada upaya pengembalian dana arisan milik korban,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, kedua tersangka saat ini sudah dalam penanganan pihak kepolisian dengan dugaan penipuan arisan online. Dimana jumlah korbannya mencapai 51 orang dengan total kerugian mencapai Rp 1O Milliar.
Menurut mereka awalnya mereka percaya karena ajakan teman yang cukup dipercaya apalagi dengan iming-iming bunga tinggi dari beberapa kriteria arisan yang ditawarkan, yakni ada empat jenis dengan bunga bervariasi. Tak lama berselang, pada tanggal 25 November pelaku membuat laporan melalui grup WA, jika dirinya sedang kolaps alias merugi.
Hal tersebut membuat korban gelisah dan langsung melaporkan penipuan arisan tersebut ke Cyber Crime Polda Sulsel. untuk itu melalui kuasa hukumnya, korban penipuan online berharap, kasus ini bisa segera diselesaikan karena sebagian dari mereka mengaku dana yang mereka gunakan juga merupakan uang pinjaman.