Online24jam.com, Makassar – Nasib tenaga pengajar atau guru menjadi perhatian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar. Seperti penyampaian anggota DPRD Makassar dari Partai PDIP, Al Hidayat Syamsu.
Legislator muda ini menyatakan tengah menggarap dan merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Advokasi Perlindungan Guru di Kota Makassar.
Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Guru dan Dosen kini telah dilampaui dengan UU tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Olehnya itu, kata dia, guru dengan mudahnya berurusan ke ranah kepolisian jika ada persoalan.
“Ada UU Perlindungan Guru dan Dosen, tetapi masyarakat sekarang, lebih kepada adanya HAM perlindungan anak, kemudian melampaui UU Perlindungan Guru dan Dosen. Sekarang ini kita memikirkan cari solusi dengan membuat Perda untuk itu advokasi perlindungan guru,” ujar Al Hidayat yang duduk di Komisi D DPRD Makassar, Rabu (5/2/2020).
Anak politikus senior, Syamsu Niang ini mengatakan penting bagi orang tua untuk mempercayakan anaknya ke guru saat berada di sekolah. Dengan demikian para guru diharapkan dapat menjalankan perannya sebagai tenaga pendidik untuk membimbing siswanya menatap masa depan yang cerah.
“Harapan kami kepada orang tua siswa juga bagaimana memberikan kepercayaan 100 persen kepada guru dan kepala sekolah di sekolahnya. Sama persis orang tuanya di rumahnya. Berikan kepercayaan kepada guru di sekolahnya,” terang legislator termuda di DPRD Makassar itu.
Di sisi lain, tak hanya kecakapan tenaga pendidik atau guru yang penting. Di sisi lain, memperhatikan kebutuhan tenaga pendidik pun tak kalah pentingnya. Hal ini untuk menunjang para guru untuk menjalankan tiga mendidik generasi muda.
Ke depannya rancangan Perda ini, menurut politikus PDIP kelahiran 18 September 1995 itu dapat didukung oleh pmerintah kota dan maupun masyarakat Kota Makassar pada umumnya.
“Bagaimana guru bisa mengajar secara bijak dan arif, tetapi kemudian kesehatannya belum baik, makanya kita harus pikirkan itu dan advokasi dengan guru dan dosen,” jelas Hidayat yang lolos ke DPRD Makassar melalu Daerah Pemilihan (Dapil) II meliputi Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya.