Online24, Pinrang – Operasi Antik Lipu 2020 Polres Pinrang membuahkan hasil, Satuan Reserse Narkoba berhasil ringkus pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis Shabu di Jl. Jampue Kampung Aluppang, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang. Sabtu (28/3/2020) lalu.
Pelaku adalah ML (32) warga kampung Labantae Desa Kalimas Kecamatan Kaleduppa Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara, yang merupakan kurir Shabu antar Provinsi.
Kasat Narkoba Polres Pinrang Iptu Yudit Dwi Prasetyo, S.IK mengatakan Penangkapan bermula berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di kampung tersebut seorang bandar Narkoba dari Wakatobi menawarkan Paket Shabu sebesar 1 Kg.
“berdasarkan informasi tersbut, Anggota Sat Narkoba Polres Pinrang melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli dan memesan paket shabu sebanyak 1 Kg melalui Telepon Seluler dan sepakat bertemu dan membawakannya ke Kabupaten Pinrang”. Ucap Kasat Narkoba
Lebih lanjut Iptu Yudit Dwi Prasetyo, S.IK mengatakan, dari tangan tersangka telah diamankan sebesar 1 Kg Narkotika jenis Shabu yang dihadapkan pada saat Press Release di Mapolres Pinrang. Senin (30/3/2020). Sore
Sementara itu, Kapolres Pinrang AKBP Dwi Santoso, S.IK, MH saat memimpin Press Release mengatakan barang haram Jenis Shabu datangnya dari Luar Kabupaten Pinrang.
“Barang tersebut berasal dari luar Kabupaten Pinrang, yang sebelumnya sudah kami pantau berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat”. Ucap AKBP Dwi Santoso
Kapolres Pinrang berkomitmen memerangi peredaran narkoba dengan cara melakukan penyuluhan terhadap masyarakat, serta akan mengejar para pelaku penyalahgunaan Narkotika khususnya diwilayah Hukum Polres Pinrang”. Tutupnya
Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Pinrang guna pemeriksaan lebih lanjut, dan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasar 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama hukuman seumur hidup atau pidana mati. (*)