Online24jam, Makassar, – Pembagian Bantuan Sembako selama masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh pemerintah Kota MMakassa, rupanya masih banyak menghadapi kendala dan sorotan di tengah masyarakat.
Salah satunya aduan masyarakat yang diminta agar sembakonya dikembalikan. Dengan dalih karena kesalahan data. Hal itu dialami Salviah warga Kelurahan Mappala, Kecamatan Rappocini, Kamis (30-04-2020).
“Iye saya diminta kasih pulang sembako ku karena katanya saya sudah dapat rastra (program beras untuk keluarga sejahtera).” Ujar Salviah.
“Kalau tidak, pihak kelurahan akan menghapus dataku dari rastra,” Tambahnya.
Salviah mengatakan dirinya menerima sembako itu tiga hari lalu. Namun keesokannya, pihak Kelurahan Mappala, meminta kembali sembako yang diterimanya.
“Sudah ada sebagian yang saya konsumsi pak, baru minta dikembalikan. Alasannya, karena punya rastra tidak boleh dapat sembako,” ujar Salviah sedih.
Sementara itu, Lurah Mappala Makassar, Agusnawati, menjelaskan sembako yang dibagikan sebetulnya khusus untuk warga yang terdampak langsung pandemi COVID-19. Agusnawati mengatakan kriteria penerima sembako adalah warga yang bekerja di bidang informal, seperti ojek dan tukang batu,” terang Agusnawati.
“Sebenarnya warga tersebut sudah menerima bantuan rastra dan PKH. Dalam aturan itu, bagi warga yang sudah terima bantuan itu tidak bisa menerima bantuan bencana COVID-19 hanya untuk warga yang belum pernah dapat bantuan sama sekali,” Ujarnya.
Agusnawati menduga ada kesalahan informasi yang diterima oleh RT yang memasukkan penerima rastra juga sebagai penerima sembako.
“Jadi warga juga yang menerima bantuan itu tetap memasukkan datanya ke RT dan juga kadang ada warga yang sudah menerima bantuan tapi tidak menyampaikan ke RT dia sudah menerima (rastra). Mungkin ketidakpahaman warga dan komunikasinya tidak bagus,” Pungkasnya.