Pemkot Parepare Permudah Pencetakan Dokumen Kependudukan

News, Regional85 Views
banner 468x60

Online24, Parepare – Salah satu upaya Pemerintah Kota Parepare melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam memangkas birokrasi, yakni dengan memaksimalkan pelayanan berbasis online. Salah satunya, dengan pencetakan dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) yang kini dapat dilakukan di rumah.

Itu menyusul, setelah diterapkannya penggunaan kertas HVS berukuran A4 80 gram sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

Plt Kepala Disdukcapil Parepare, Adi Hidayah Saputra menguraikan, dengan penggunaan kertas A4 80 gram dalam pencetakan dokumen kependudukan, memudahkan warga mencetak sendiri administrasi kependudukan di rumah masing-masing.

“Penerapannya sejak 17 Februari lalu. Awalnya hanya dokumen KK, sekarang dokumen yang dicetak dengan kertas HVS A4, bisa semua dokumen Akta Catatan Sipil, seperti akta kelahiran, akta kematian dan akta perkawinan (non muslim). Intinya pelayanan di Disdukcapil harus mampu membahagiakan masyarakat,” ujar Adi Hidayah Saputra, Selasa, (26/5/2020).

Mengenai potensi dokumen dipalsukan, Kepala Seksi Identitas Penduduk, Andi Madeali Patiroi menjelaskan, jika dokumen yang diterbitkan menggunakan kertas A4 tersebut dilengkapi barcode Tanda Tangan Elektronik (TTE).

“Penduduk bisa mengecek barcode Tanda Tangan Elektronik (TTE) melalui aplikasi pembaca barcode yang bisa diinstal di Android,” ujar Andi Madeali Patiroi, menambahkan.

Jika akta yang telah dicetak rusak karena kualitas kerta yang menggunakan A4, warga kata dia dapat mencetaknya berulang kali, tinggal menyimpan file dokumen kependudukan yang dikirimkan tanpa harus ada pengesahan yang menggunakan TTE dan KTP-el.

“Sepanjang tidak ada perubahan elemen data, bisa dilakukan pencetakan berulang kali. Bagi masyarakat yang mengalami perubahan elemen data agar proaktif melakukan pelaporan ke Disdukcapil agar data kependudukannya setiap saat dapat terupdate,” urainya.

Hal ini lanjut dia, berkesesuaian dengan amanah Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *