Online24, Makassar – Pengambilan paksa jenazah pasien terkait COVID-19 oleh pihak keluarga kembali terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Peristiwa itu berlangsung di Rumah Sakit Stella Maris, Kecamatan Ujung Pandang, Minggu (7/6/20) malam.
Video yang beredar di media sosial memperlihatkan puluhan orang yang berjalan kaki mengawal kereta jenazah keluar dari rumah sakit. Sejumlah petugas tentara terlihat berupaya menghalau mereka, tapi massa terus bergerak hingga akhirnya meninggalkan RS.
Dalam video, sejumlah orang terlihat berteriak bahwa jenazah bukan pasien COVID-19. Peristiwa itu disaksikan sejumlah pengendara yang melintas. Polisi membenarkan kejadian pada video yang beredar.
“Kejadiannya jam 20.00 Wita, semalam itu. Keluarganya datang dalam jumlah banyak untuk ambil jenazahnya pasien,” kata Kepala Polsek Ujung Pandang Kompol Wahyu Basuki, kepada Wartawan. Senin (8/6/20).
Wahyu menerangkan, jenazah yang diambil paksa oleh pihak keluarga merupakan pasien dalam pengawasan (PDP) terkait COVID-19. Pasien, kata dia, beridentitas perempuan berusia 53 tahun.
“Yang bersangkutan meninggal dunia di rumah sakit. Statusnya PDP karena hasilnya pemeriksaan (swab) belum dikeluarkan oleh rumah sakit,” ucap Wahyu.
Begitu menerima informasi soal kematian pasien, pihak keluarga langsung memadati rumah sakit untuk melihat dan mejemput jenazah. Mereka enggan pasien dimakamkan dengan protokol COVID-19.
“Mereka langsung datang semua tadi malam itu,” ujar Wahyu.
Sementara Pihak Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menyebut warga di Kota Makassar yang membawa kabur jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) virus Corona (COVID-19) dari rumah sakit sebagai tindakan tindakan pidana. Polisi akan memproses warga yang terbukti membawa kabur jenazah PDP Corona dari rumah sakit.
“Itu (membawa kabur jenazah dari RS) pidana dan kita akan proses. Apalagi ini berdampak pada masyarakat luas,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo di Makassar, Senin (8/6/2020).
Ibrahim mengaku prihatin atas adanya tindakan masyarakat yang membawa kabur jenazah PDP COVID-19, seperti kasus yang terjadi di beberapa rumah sakit di Makassar. Dia menyebut warga sudah memahami penyebaran COVID-19.
“Karena pemahaman masyarakat akan penyebaran COVID ini bisa berdampak penyebaran ke masyarakat yang lain dan seharusnya juga dipahami bahwa prosedur itu untuk melindungi masyarakat yang lebih luas. atau kepentingan bersama masyarakat,” tegas dia. (*)