MaRI dan Nipah Mall Penuhi Standar Protokol Kesehatan Covid-19

Bisnis90 Views
banner 468x60

Online24jam, Makassar, – Rapid test turut digelar pada unit bisnis mal yang dimiliki oleh PT Kalla Inti Karsa, yakni Nipah Mall dan Mal Ratu Indah. Pelaksanaan rapid test untuk Nipah Mall berlangsung hari ini, Sabtu 6 Juni 2020. Sementara Mal Ratu Indah sendiri akan berlangsung pada keesokan harinya, Minggu 7 Juni 2020.

Sebelumnya, unit bisnis gedung perkantoran Wisma Kalla telah melaksanakan rapid test bagi seluruh tim manajemen gedung, tim outsource, maupun karyawan tenant, Jumat 29 Mei 2020. Rapid test diselenggarakan oleh pihak manajemen seluruh unit bisnis PT Kalla Inti Karsa sebagai salah satu upaya dalam menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan anjuran pemerintah, sebelum kembali beroperasi bagi khalayak umum.

Richard Abraham selaku General Manager Nipah Mall & Office Building mengatakan, “Berbagai persiapan yang telah dilakukan pihak manajemen mal sebelum re-opening melalui penerapan protokol kesehatan Covid-19, salah satunya pelaksanaan rapid test. Rapid test ini diperuntukkan untuk tim manajemen mal, karyawan tenant mal, dan seluruh petugas mal, seperti halnya petugas keamanan, parkir, maupun kebersihan. Menggandeng tim medis dari satgas penanggulangan covid 19 dalam pelaksanaan rapid test, dengan jumlah peserta yang menjalani pemeriksaan sekitar 412 orang”, ucapnya.

Semua upaya yang kami lakukan bukan hanya untuk keselamatan dan kesehatan seluruh tim internal mal melainkan juga untuk seluruh pengunjung mal. Semenjak Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mengeluarkan informasi terkait kasus Covid-19 yang terindentifikasi di Wilayah Indonesia, berbagai himbauan sekaligus tindakan pencegahan penyebaran virus Covid-19 telah terealisasi dalam lingkungan manajemen unit Nipah Mall dan Mal Ratu Indah untuk mengurangi resiko penularan dan penyebaran.

“Jika tak ada perubahan keputusan, unit mal dijadwalkan akan kembali beroperasi secara terbatas tanggal 8 Juni 2020, sesuai dengan aturan Pemerintah. Dari awal hingga saat ini kami berkomitmen untuk tetap mendukung keputusan dan program pemerintah dalam menghentikan laju pertambahan kasus positif Covid-19”, tambahnya.

Sementara itu, Jesse Rezky Mulia selaku Marketing & Communication Manager mengutarakan, “New normal yang kita jalani akan menjadi sebuah tatanan, kebiasaan, dan perilaku yang baru berbasis pada adaptasi untuk membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat. Sehingga sebagai ruang publik, unit mal berupaya untuk memaksimalkan fasilitas dan informasinya di area mal, diantaranya mencuci tangan, menggunakan masker saat keluar rumah, jaga jarak aman, dan menghindari kerumunan. Kita semua berharap kebiasaan baru ini menjadi kesadaran kolektif agar dapat berjalan dengan baik”, imbuhnya.

Kebijakan yang akan kembali dilanjutkan oleh manajemen mal dengan kembali beroperasi diantaranya, pembatasan jam operasional mulai pukul 11:00 – 20:00 WITA. Himbauan mengenai penerapan protokol Covid-19 sesuai dengan arahan pemerintah berupa poster yang terpajang dan tersebar pada area mal, hingga tindakan preventif lainnya berupa penggunaan masker bagi seluruh pengunjung dan karyawan mal, penyediaan hand sanitizer pada setiap akses pintu, penyemprotan disinfektan secara berkala pada area – area publik, dan pengecekan suhu tubuh. Setiap pengunjung dan karyawan mal dengan suhu tubuh diatas 37.5°C tidak di perkenankan masuk area mal.

Pembatasan penggunaan lift, escalator, dan toilet, serta pengaturan antrian dengan jarak minimal 1 meter.
Penggunaan sarung tangan dan face shield diwajibkan bagi mereka yang berinteraksi langsung dengan pengunjung seperti cashier & customer relation, serta hal serupa berlaku bagi karyawan tenant F&B yang berhubungan langsung dengan penyajian makanan dan minuman. Mewajibkan semua tenant untuk menyediakan Queing Lines dengan jarak minimal 1 meter di setiap area antrian dan melaksanakan penyemprotan atau pembersihan menggunakan cairan disinfectant di area masing-masing secara rutin. Menghimbau tenant memiliiki alat pengukur suhu tubuh yang selalu digunakan untuk memeriksa pengunjung store dan karyawan. Sekaligus mengumumkan kepada karyawan dan melarang mereka yang mempuyai suhu tubuh diatas 37.5ºC bekerja di area Mall.

Tenant wajib menyediakan hand sanitizer minimal di area masuk store dan area cashier. Selain itu tenant F&B diwajibkan untuk mengurangi jumlah kursi sebanyak minimal 30% dari kapasitas normal serta menerapkan social distancing, dan menghimbau tenant F&B terutama yang banyak melayani take away service untuk menerapkan “Contactless Counter” & “Contactless Service”. Sementara untuk tenant cinema belum bisa beroperasi dan masih menunggu ketetapan dari pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *