Ditreskrimum Polda Sulsel Digugat Praperadilan, Andi Ifal Anwar: Kasus Harus Berlanjut

Hukum23 Views
banner 468x60

Online24jam, Makassar, – Berdasarkan Putusan Praperadilan Nomor : 10/Pra.Pid/2020/PN.Mks, pada tanggal 2 Juli 2020, antara AiswariahI Amin, SH., CPCLE Melawan Direskrimum Polda Sulsel, dimana Putusan tersebut dimenangkan oleh Aiswariah Amin, SH., CPCLE.

Melalui kuasa hukumnya, Andi Ifal Anwar S.H. M.H. disebutkan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel digugat praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar oleh Aiswariah Amin dengan tuntutan menghentikan kasus pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan Aiswariah Amin sebagai pelapor dengan mantan kliennya, Juni Mawarti sebagai terlapor.

Dalam keterangan persnya, Andi Ifal Anwar mengatakan, pihak Ditreskrimum menghentikan penyidikan kasus dengan mengeluarkan surat penetapan penghentian penyidikan (SP3).

“Ditreskrimum Polda beralasan, laporan kasus tersebut merupakan ranah perdata dan bukan ranah pidana,” ujarnya.

Atas dasar itu, kata Ifal, pihaknya kemudian mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar yang didaftarkan pada Rabu, 10 Juni 2020 lalu.

Dalam putusan hasil persidangan pada Kamis, 2 Juli 2020, hakim menolak eksepsi dari termohon, dalam hal ini Ditreskrimum Polda Sulsel. Surat penetapan yang dikeluarkan penyidik Polda Sulsel dinyatakan batal demi hukum atau tidak sah.

“Sehingga putusan pengadilan memerintahkan penyidik untuk melanjutkan laporan dari klien kami. Artinya perkara ini harus dibuka dan diproses kembali oleh pihak penyidik,” beber Ifal.

Ifal pun meminta kepada penyidik Polda Sulsel yang menangani perkara Aiswariah Amin sebagai pelapor yang melaporkan Juni Mawarti agar menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut.

“Kami mengimbau kepada kepolisian Polda Sulsel untuk patuh dan tunduk terhadap putusan praperadilan. Karena itu adalah produk hukum yang harus dijalankan oleh semua yang berkepentingan,” pungkas Ifal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *