Dewan Makassar Usulkan Denda Rp 50 Juta Bagi Warga yang Tak Pakai Masker

News, Regional22 Views
banner 468x60

Online24, Makassar – Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar Abdul Wahab Tahir mengisyaratkan dukungannya terkait pembentukan peraturan daerah atau Perda wajib masker.

Namun, Wahab menilai rencana adanya denda yang diberikan ke individu kurang tepat.

“Masih kecil dong dendanya, kalau mau efek jera sebenarnya bukan di orang per orang tapi di badan usaha,” kata Wahab, Selasa, 28 Juli 2020.

Menurut Wahab, memberikan denda bagi badan usaha lebih efektif karena kontak banyak terjadi di ruang publik yang dikelola badan usaha.

Dia bahkan mengusulkan maksimal denda dikenakan hingga Rp50 juta bagi yang melanggar.

“Biar aja jera semua pelaku usaha itu, supaya pelaku usaha itu betul-betul menerapkan standar protokol kesehatan ke orang lain,” ucap legislator Golkar ini.

Lebih jauh, Wahab meminta kesiapan pemerintah kota jika Perda tersebut telah digodok. Pasalnya, akan ada konsekuensi penolakan dari masyarakat jika tidak ada kajian terlebih dahulu.

“Jadi perlu sosialisasi, prosesnya memang panjang kalau mau buat perda tapi saya kira ini bagus, kita pastinya dukung pemerintah kota untuk penegakan protokol Covid-19,” kata Wahab.

Wahab mengatakan penggodokan perda dianggap jadi solusi dalam memberikan kepastian hukum bagi pemerintah kota untuk memberikan sanksi ke masyarakat.

Ia pun meminta pemerintah kota segera merampungkan draf perda tersebut untuk disetor ke DPRD, agar penggodokan bisa secepatnya dilakukan.

“Perda itu prosesnya agak lama panjang dan sedikit berbelit-belit jadi segera dikirim draftnya ke DPRD,” pungkas Wahab.

Sebelumnya, Asisten I Pemerintah Kota Makassar M Sabri menuturkan Makassar memang sudah saatnya menerapkan sanksi lantaran payung hukum Covid-19 yang dinaungi Perwali saat ini dianggap masih lemah.

Sabri cukup risih melihat masyarakat yang masih abai dengan protokol Covid-19 utamanya penggunaan Masker.

“Jadi penggunaan masker ini tidak hanya pada level Perwali, kira naikkan perda,” katanya.

Dia melanjutkan bahwa jika perda yang diberlakukan maka pemerintah sudah memiliki legitimasi dalam memberikan saksi ke masyarakat.

“Kalau perwalikan kita tidak bisa denda hanya saksi sosial, semisal push up, kerja bakti dan itu masih sangat (lemah) sekali karena masker ini untuk memutus rantai covid ini sangat penting,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *