Kakanwil Kemenkumham Sulsel Lantik 12 Orang PPNS

News, Regional43 Views
banner 468x60

Online24, Makassar – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Harun Sulianto Lantik dan Ambil Sumpah 12 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Kamis(3/9) di Aula Kanwil.

Adapun para PPNS yang dilantik berasal dari Balai Besar Karantina Makassar 7 orang mengawal pelaksanaan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Kanwil Bea Cukai Subagsel 4 orang mengawal pelaksanaan UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan Balai Standarisasi Metrologi Legal Reg. IV 1 orang mengawal pelaksanaan UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Harun menuturkan, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, PPNS yang baru saja dilantik harus berpedoman pada UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, karena bagaimanapun juga dalam menjalankan tugasnya berkoordinasi dengan koordinator pengawas PPNS (Dit Reskrimsus Polda Sulsel) hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai PPNS tertentu yang berdasarkan peraturan Perundang – undangan ditunjuk selaku penyidik dan menpunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup Undang – Undang yang menjadi dasar hukumnya masing – masing.

“Sampai dengan saat ini, jumlah PPNS di Wilayah Sulawesi Selatan telah mencapai 351 orang. Kami berharap dalam menjalankan penegakan hukum wajib mengedepankan nilai HAM, berkeadilan dan memberikan kepastian hukum pada masyarakat,” harap Harun

Sementara itu, Kakanwil Bea dan Cukai Parjiya mengucapkan terima kasih atas pelantikan PPNS secara bersama ini dan akan berkolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam pelaksanaannya.

Turut hadir dalam Pelantikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sri Yuliani, Kepala Divisi Administrasi Sirajuddin, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Moh. Yani, Kepala Bidang HAM Utary Sukmawati, Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Umar Khayam dan para pejabat Administrasi Kanwil Sulsel. (*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *