Bawaslu Makassar Dinilai Tak Mampu Menjaga Marwah Konstitusi, Tim Hukum Idamanta Laporkan Ke DKPP

banner 468x60

Online24, Makassar – Setelah sejumlah laaporan pelanggaran yang diajukan ke Bawaslu Makassar dimentahkan, Tim Hukum Idamanta akan mengadukan ke DKPP.

Hal tersebut disampaikan oleh Aloq Natsar Juru Bicara Bidang Hukum dan visi misi ADAMA melalui presscon yang digelar bersama Tim Hukum Idamanta di kediaman pribadi Danny Pomanto, Jalan Amirullah Makassar, senin (16/11/2020). Aloq menyampaikan, bahwa menyikapi keputusan Bawaslu pada sejumlah pelaporan resmi ke Bawaslu Makassar atas sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh rival dari paslon Danny – Fatma dimata Bawaslu dikatakan berstatus dihentikan.

“Tentu ini menjadi fokus kami dalam menyikapi apa yang menjadi keputusan Bawaslu, ada yang janggal dalam setiap keputusan, bahkan terkesan ada sesuatu yang aneh, padahal fakta telah kita berikan disetiap laporan, ” kata Aloq Natsar.

Oleh karena itu, bersama Tim Hukum Idamanta upaya yang akan dilakukan adalah dengan melaporkan sikap Bawaslu Makassar  ke DKPP, tambahnya.

Sementara itu, Beni Iskandar selaku Sekretaris Tim Hukum Idamanta, memaparkan, bahwa Bawaslu Makassar terkesan tebang pilih dalam setiap keputusan hukum, bahkan setiap keputusam yang diambil oleh Bawaslu Makassar selalu bermuar kepada status dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur.

“Heran juga sikap Bawaslu, fakta – fakta telah kita hadirkan, bahkan saksi guna keterpenuhan syarat juga sudah kita lengkapi, tetapi masih saja termentahkan, inikan jadi lucu, ” kata Beni Iskandar.

Lanjut Beni Iskandar, Sikap kami adalah mengambil langkah hukum lainnya, yaitu dengan melaporkan pihak Bawaslu ke DKPP, ini tidak boleh didiamkan, Bawaslu seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah Demokrasi yang berkeadilan dan melindungi hak konstitusi, bukan hanya warga tapi hak konstitusi Paslon ADAMA juga harus terlindungi.

“DKPP harus bertindak menyikap sikap Bawaslu Makassar, ini persoalan profesionalisme kerja Bawaslu yang kami ragukan yang dengan jelas telah menunjukkan sikap yang tidak adil bagi Paslon ADAMA. Bagaimana tidak, semua pelanggaran yang dilakukan oleh pihak sebelah itu nyata telah merugikan Danny – Fatma dan seluruh pendukungnya, kemudian datang Bawaslu Makassar mengatakan kasus dihentikan karena tidak memenuhi unsur dan kerugian itu mengenai hak konstitusi Paslon ADAMA, ” terang Beni Iskandar.

Senada dengan itu, Ahmad Rianto, salah satu Tim Hukum Idamanta juga menyampaikan, bahwa dalam waktu dekat ini, Tim Hukum akan melaporkan Bawaslu Makassar ke Bawaslu.

“Jadi kami akan laporkan Bawaslu Makassar ke DKPP, semua bukti – bukti sudah kita sudah persiapkan, ” ungkap Ahmad Rianto.

Upaya dengan melaporkan ke DKPP selain sebagai bentuk tuntutan keadilan pelayanan hukum di Bawaslu Makassar, langkah kami dari Tim Hukum Idamanta adalah sebagai sikap dalam menjaga marwah demokrasi di Kota Makassar ini.

“Ini bukan persoalan personal tapi ini adalah tuntutan konstitusi terhadap lembaga negara yang disebut Bawaslu yang kemudian diberi amanah oleh rakyat sebagai penjaga hak konstitusi setiap warga negara. Kita tidak ingin Bawaslu hanya menjadi tempat pengaduan dan meninggalkan fungsi pengawasannya yang sebenarnya, ” kata Ahmad Rianto.

Ahmad Rianto membeberkan, bahwa ada 7 laporang resmi tim hukum Idamanta di Bawasli Makassar semuanya dimentahkan oleh Bawaslu Makassar tanpa ada penjelasan yang detail kepada tim hukum Idamanta, inilah kemudian yang menjadi dasar kami untuk segera melaporkan Bawaslu Makassar ke DKPP.

“Segera akan kita laporkan, sekali lagi kita akan laporkan Bawaslu Makassar ke DKPP, ” tutup Ahmad Rianto. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *