Online24, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Andi Astiah menggelar sosialisasi penyebarluasan informasi dan produk hukum terkait Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2018 tentang pajak daerah di Hotel Aerotel Smile, Senin (16/11/20).
Penyebarluasan Perda Kota Makassar ini menghadirkan dua narasumber. Yakni, Koordinator Laskar Pajak Bapenda Hamzah Razak dan Akademisi/Dosen UMI Muhammad Faisal.
Kata Astiah, pajak merupakan salah satu sektor pendukung untuk pembangunan daerah, termasuk di Kota Makassar. Sehingga, dirinya mengajak warga untuk tertib membayar pajak daerah.
“Pembangunan yang kita rasakan mulai pembangunan jalan dan lainnya tidak lepas dari apa yang kita berikan yakni membayar pajak, salah satunya PBB,” kata Astiah.
Menurut Legislator fraksi PKS ini, jika masyarakat membayar pajak tepat waktu maka hal itu mendukung pembangunan di Kota Makassar. Sehingga, semakin cepat membayar pajak semakin cepat pembangunan dilakukan pemerintah.
“Jadi, bayar pajak ini kita tonji rasakan manfaatnya,” tegasnya.
Sementara, Narasumber Kegiatan, Hamzah Razak mengatakan, pembangunan daerah tergantung pendapatan pajak. Pasalnya, Kota Makassar tidak memiliki potensi alam yang bisa dieksploitasi untuk menghasilkan pendapatan.
“Jadi, tahun lalu sumber pajak daerah kita mencapai Rp1 triliun. Khusus PBB, itu sekira Rp200miliar,” kata Hamzah
Sehingga, sambung Hamzah, kontribusi masyarakat melalui pembayaran pajak daerah seperti PBB menentukan arah pembangunan. Apalagi, saat ini pandemi memberikan dampak pendapatan.
“Ada pos-pos anggaran untuk pembangunan jalan. Makanya, kalau pembayaran pajak tidak tepat waktu maka pemasukan pemenrunta juga berkurang,” tandasnya. (*)