Surat Imbauan Bawaslu Makassar Terkesan Untuk Batasi Pergerakan Danny-Fatma?

News, Regional81 Views
banner 468x60

Online24, Makassar – Bawaslu Kota Makassar mendadak menerbitkan surat edaran berupa imbauan kepada pasangan calon Pilkada Makassar untuk tidak berkampanye dengan melibatkan orang banyak, per tanggal 15 November 2020. Padahal, masa kampanye sudah berlangsung sejak 26 September lalu.

Surat imbauan bernomor 618/SN-22/PM.00.02/XI/2020 itu meminta agar kandidat tidak menggelar pawai kendaraan, apa pun bentuknya. Pun demikian dengan berjalan kaki beramai-ramai.

“Dalam kampanye dilarang melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya,” bunyi surat imbauan itu pada poin II a.

Munculnya surat imbauan ini menimbulkan kecurigaan. Ada dugaan dan kecurigaan seperti diorder oleh kubu tertentu. Pasalnya, relawan pasangan M Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Danny-Fatma) dalam sepekan ini, melakukan blusukan ke lorong-lorong untuk menyosialisasikan protokol kesehatan Covid-19, membagikan masker, serta hand sanitizer.

Padahal, aksi ini nyaris sama dengan kegiatan pasangan nomor urut 2, Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando (Appi-Rahman). Malah, kegiatan tim Appi-Rahman itu sudah berlangsung lama. Mereka melibatkan ratusan perempuan Duta Sehat untuk menyosialisasikan protokol kesehatan yang tentunya berdampak pada kerumunan manusia. Nyatanya, tidak ada reaksi dari Bawaslu Makassar.

Hal ini kian menguatkan dugaan independensi Bawaslu dalam mengawal jalannya proses demokrasi di Kota Makassar. Sebab, sebelumnya penanganan laporan dari tim hukum Idamanta (advokat Danny-Fatma) tergolong cukup lamban. Malah sebagian dihentikan

Laporan tersebut antara lain rekaman suara dua oknum pejabat camat dan rekaman video salah satu direksi PD Terminal Makassar Raya yang diduga memanfaatkan fasilitas negara untuk mengampanyekan pasangan tertentu. Termasuk laporan dugaan bagi-bagi beras dari kubu Appi-Rahman. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *