SMSI dan DPRD Sulsel Dorong Pembenahan Legalitas Media Siber

News, Regional95 Views
banner 468x60

Online24, Makassar –  Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, Andi Ina Kartika Sari SH MSi mengapresiasi kehadiran Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) sebagai organisasi perusahaan media online.

Apresiasi ini disampaikan Andi Ina Kartika Sari saat menerima Pengurus SMSI Sulsel di rumah jabatannya, Jalan Dr Sam Ratulangi, Makassar, Senin (16/11/2020) malam.

“Saya secara pribadi menyambut baik kehadiran SMSI di Sulsel. Sebagai konstituen dewan pers, SMSI pastinya akan membantu pemerintah disemua sektor pembangunan. Khususnya dalam penyebaran informasi kegiatan yang dilakukan pemerintah,” ujarnya.

Kata Andi Ina, saat ini banyak sekali media yang ingin melakukan kerjasama, baik secara kelembagaan maupun pribadi. Namun, dirinya takut dengan sebaran informasi yang mudah didesain menjadi berita buruk.

“Kadang ada wartawan ingin melakukan wawancara. Tapi, saya ada rasa takut, sekarang gampang sekali membuat media online, tanpa ada legal hukum. Sehingga, informasi atau berita yang disebarkan juga tidak bisa dipertangungjawabkan,” ujarnya.

Andi Ina berharap, melalui kerjasama bersama SMSI, kerjasama media dengan pemerintah dapat terfilter atau tersaring dengan baik. Media mana saja yang bisa diajak untuk bekerjasama.

Sementara itu, Ketua SMSI Sulsel, Rasid Alfarizi menjelaskan, sejak resmi menjadi konstituen Dewan Pers, jumlah anggota SMSI lebih dari 850 perusahaan media siber yang tersebar di tiap provinsi di Indonesia. Jumlah in telah bertambah, pengurus SMSI telah terbentuk di tingkat kabupaten dan kota, termasuk di Sulsel.

Kata Rasdi, SMSI telah memenuhi ketentuan Standar Organisasi Perusahaan Pers sebagaimana diatur dalam peraturan Dewan Pers Nomor: 3/Peraturan-DP/III/2008 tentang standar organisasi perusahaan pers.

Saat ini, jelas Rasid, jumlah konstituen Dewan Pers ada 10. Empat organisasi profesi yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Pewarta Foto Indonesia.

Selain itu, enam organisasi perusahaan yakni Serikat Penerbit Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

“Salah satu tujuan besar dari pembentukan SMSI untuk membantu pemerintah khususnya Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dalam mendata media online,” ujarnya.

“SMSI bisa membantu Kementerian Kominfo, termasuk Dinas Kominfo ditingkat daerah dalam mendata perusahaan media yang tumbuh bagai jamur di musim hujan,” terangnya.

Selain mendata media siber di daerah, tambah Rasid, SMSI juga melakukan verifikasi terhadap media siber yang bergabung. Mendata perusahaan media yang ada di setiap daerah, ditingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

“Syarat verifikasi yang harus dipenuhi perusahaan setiap media siber seperti yang ditetapkan Dewan Pers. Syarat itu antaranya, perusahaan media siber harus berbentuk badan hukum, memiliki perjanjian kerja dengan karyawan, memiliki kantor, dan memiliki penanggung jawab. Selain itu juga mematuhi Pedoman Pemberitaan Media Siber yang dikeluarkan Dewan Pers,” terangnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *