Online24, Makassar – Pemerintah resmi menerapkan aturan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IME) per tanggal 18 April 2020. Adapun aturan yang mengatur mengenai validasi IMEI tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 tahun 2019 tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 1 tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Sejalan dengan hal tersebut Bea dan Cukai mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-05/BC/2020 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-12/BC/2020 tentang Pengendalian IMEI. Penetapan aturan ini bertujuan untuk menekan penggunaan ponsel ilegal di Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat serta meningkatkan kepatuhan di bidang perpajakan yang dapat meningkatkan tax base.
Perangkat yang dikendalikan merupakan Handphone, Komputer, dan Tablet (HKT). Peraturan ini mulai diberlakukan tanggal 18 April 2020 maka terhadap HKT ilegal (yang masuk setelah 18 April 2020 dan belum diaktifkan) diblokir.
Sejauh ini sudah ada 15 perangkat yang kami daftarkan,” sebut Satria Yudhatama, Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Makassar, Selasa (08/12/20) saat menggelar Media Briefing di Hotel Gammara.
Ditempat yang sama Eko Budiono, Kepala Seksi PKC VI Bea Cukai Makassar mengatakan setelah melengkapi dan mengirimkan data pendaftar akan mendapatkan barcode, terhadap barcode tersebut di perlihatkan pada pejabat Bea Cukai saat kedatangan di Bandara.
Pejabat Bea Cukai akan melakukan verifikasi dan approve, terbit billing kemudian pendaftar menyetorkan BM dan PDRI hingga selesai.
Pungutan dikenakan berkaitan dengan penyelesaian Kepabeanan atas importasi HKT tersebut untuk barang bawaan penumpang diberikan fasilitas pembebasan sebesar 500 USD per penumpang.
“Atas kelebihannya akan dikenaan pungutan Bea Masuk dan Pajak Impor yang terdiri dari Bea Masuk 10%, Ppn 10%, Pph 10% kalau ada NPWP, sedangkan jika tidak punya maka kena 20%,” ujar Eko Budiono
Lebih lanjut ia menghimbau kepada masyarakat yang ingin membeli perangkat HKT di dalam negeri, apabila membeli melalui toko, cek langsung IMEI. Apabila membeli melalui aplikasi jual beli, cek perangkat sebelum melakukan konfirmasi penerimaan barang serta cek status IMEI. Apabila perangkat tersebut tidak dapat digunakan, ajukan garansi kepada penjual atau hubungi saluran telepon 159.