Diduga Sebar Fitnah, Tim Hukum Maros Keren Laporkan sejumlah Media ke Polisi

banner 468x60

Online24, Maros – Tim hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Maros nomor urut 2, Chaedir Syam dan Suhartina Bohari, melaporkan sejumlah media yang diduga telah memuat berita bohong dan fitnah, tanpa mengindahkan kaedah jurnalistik. Laporan itu telah diterima di Polres Maros.

Beberapa media itu, sebelumnya menuliskan berita tentang laporan dan temuan petugas Panwas bersama sejumlah orang termasuk eks anggota DPRD Maros, Muh Arsyad, di desa Baji Pamai, Kecamatan Cenrana, Senin (08/12) kemarin. Namun isi beritanya, dinilai tidak sesuai fakta dan kaedah jurnalistik.

Pasalnya, kecurigaan adanya pembagian sembako dan uang untuk dibagikan ke calon pemilih, sama sekali tidak bisa dibuktikan, baik oleh Asryad Cs maupun Panwascam di lokasi kejadian. Mereka hanya menemukan ratusan masker dan uang operasional tim.

“Bahwa materi pemberitaan Reaksipress dengan judul: “Jubir dan LO Hati Kita Keren Terjaring OTT, Panwascam Cenrana : Ada Amplop Berisi Uang!” jelas merupakan fitnah yang diduga bertujuan merusak citra Paslon HatiKita Keren 2 hari menjelang pencoblosan,” kata tim Hukum Maros Keren, Yunus Tiro, Selasa (08/12/20).

Menurut Yunus, berita yang dimuat reaksipress itu sudah jelas tidak benar karena menggunakan istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang telah disanggah oleh ketua Bawaslu Maros, Sufirman di sejumlah media lainnya. Bawaslu tidak mengenal OTT.

Sementara itu, media eksplor.id yang menuliskan berita terkait peristiwa itu, juga dinilai telah memuat fitnah karena memberi judul “Pelaku Politik Uang Tertangkap Tangan Bagi Sembako Di Cenrana Maros”. Selain tidak sesuai fakta, beritanya juga sangat tendensius.

“Yah soal OTT kan sudah jelas dibantah sama ketua Bawaslu. Ini juga ada dari media eksplor yang memuat judul yang jelas memuat fitnah karena tidak ada sembako dan politik uang disitu,” lanjutnya.

Selain itu, Muhammad Arsyad yang ikut terlibat dalam peristiwa itu, juga dilaporkan atas pernyataannya yang dikutip oleh media suara celebes yang menyatakan ‘pelaku mendatangi rumah-rumah warga dan membagikan paket sembako’.

“Pernyataan Muhammad Arsyad yang tidak sesuai fakta sebenarnya diduga memenuhi unsur pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE,” terang Yunus.

Langkah hukum yang ditempuh itu, kata Yunus, untuk menghindari potensi konflik horizontal menjelang pencoblosan akibat adanya pemberitaan dan pernyataan yang bermuatan fitnah yang beredar di masyarakat.

“Muhammad Arsyad telah kami lapor dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun serta denda paling banyak Rp 750 juta,” sebutnya.

Selain pidana, tim hukum Paslon nomor 02 juga berencana akan membuat gugatan perdata berupa ganti rugi ke pengadilan terhadap sejumlah media yang dianggap telah merugikan dan mencemarkan nama baik tim Hati Kita Keren. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *