Dipenjarakan Oleh Mantan Pengacaranya, IRT ini Dituntut Membayar Fee Rp 30 Miliar

banner 468x60

Online24, Makassar – Seorang ibu rumah tangga di Makassar, Juni Mawarti (47) harus mendekam di rumah tahanan Makassar karena dipidanakan mantan pengacaranya, Aiswarya Amin. Sebelumnya, Aiswarya adalah kuasa hukum Juni saat menghadapi sidang perceraian dengan mantan suaminya, Dwi Cahyo Sudrajat.

Juni dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan sedianya akan mulai disidang di Pengadilan Negeri Makassar, Senin siang tadi  (4/1/2021). Namun karena salah satu hakim anggota terinfeksi Covid-19 dan pengusulan penggantian hakim, sidang perdana terpaksa ditunda.

Menurut kuasa hukum Juni, Baharuddin Side, menyebutkan bekas pengacara kliennya tidak berhasil menyelesaikan persoalan rumah tangga Juni dengan bekas suaminya.

“Status Aiswarya sebagai pengacara telah dicabut kuasanya hukum, setelah terjadi kesalahpahaman, karena Aiswarya mau mencabut gugatan di Pengadilan Agama Makassar secara sepihak dan tanpa izin Juni sebagai klien, padahal sesungguhnya Juni tetap ingin persidangan cerai dilanjutkan,” ungkap Baharuddin.

Baharuddin menambahkan, sebelumnya kliennya pernah membuat perjanjian fee untuk pengacara 5 persen dari omzet gono-gini. Namun karena hak kuasanya dicabut oleh Juni, Aiswarya kemudian melapor ke Polda Sulsel terkait kasus pidana dan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar.

“Perkara perdata di PN Makassar sudah ditolak semuanya gugatan konvensi ditolak, rekonvensi justru dikabulkan. Secara hukum mantan pengacaranya tidak ada dasarnya menuntut berdasarkan putusan PN Makassar tahun 2019 lalu, sudah inkracht,” ujar Baharuddin.

Baharuddin menuturkan, setelah laporan pidananya sempat dihentikan penyidik Polda Sulsel karena tidak cukup bukti, Aiswarya kemudian menggugat pra-peradilankan putusan SP3 tersebut dan akhirnya gugatan Aiswarya pada Juni dilanjutkan dan diproses di PN Makassar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *