Online24, Makassar – Anggota DPRD Sulsel, A Rachmatika Dewi menyosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2019l8 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Sulawesi Selatan kepada salah satu warkop di Kota Makassar.
Menurut dia, perda ini penting sebagai jaminan kepada pelaku industri bahwa Pemprov Sulsel ikut mengambil peran dalam mendukung pelaku industri untuk berinvestasi di Sulawesi Selatan.
Dia mengatakan Sulsel memiki beragam industri yang patut untuk dikembangkan. Seperti industri kopi dan sutra di Kabupaten Wajo dan Soppeng. Potensi itu dinilai mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah jika bisa dikelola dengan baik.
“Jadi bagaimana hasil industri di daerah itu bisa terdistribusi dengan baik. Seperti Sutra dari Wajo dan Soppeng itu masih bisa kita temui di Kota Makassar,” kata Cicu, sapaan akrabnya.
Meski tidak semua kabupaten/kota di Sulsel merupakan daerah penghasil industri, namun setidaknya kata dia hasil industri itu bisa dirasakan dan dipasarkan di daerah lain. Dengan begitu, terjadi pergerakan ekonomi.
“Kalau hanya dipasarkan disitu kan tidak berputar ekonomi. Tapi di Kota Makassar, pengguna sutra itu sangat banyak peminatnya, bukan hanya untuk baju, tapi juga untuk masker dan tas,” tutur dia.
Pemprov Sulsel bahkan mengalokasikan anggaran yang cukup besar terhadap daerah penghasil industri. Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan ruang kepada pelaku industri dengan kemudahan invetasi.
“Dalam artian kalau kita mau berinvestasi kita butuh bantuan modal, alat dan jalur untuk hasil produksi kita bis diekspor, itu semua bagian yang tak terpisahkan di perda ini,” papar dia. (*)