Online24, Makassar – Wakil Ketua III DPRD Kota Makassar Andi Nurhaldin Halid mensosialisasikan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an.
Menurut Haldin, sapaan karibnya pendidikan baca tulis Al-Qur’an sangat jarang menjadi perhatian, padahal pendidikan agama sangat penting untuk masa depan anak-anak. Pemerintah Kota Makassar juga belum terlalu serius menanganinya.
“Ini kita mau terapkan kembali, dimana dengan adanya wali kota kita harapkan untuk membuat perwalinya supaya efektif. Sejauh ini belum ada saya lihat perwalinya,” tutur Haldin saat sosper di Hotel Teraskita Jalan A.P Pettarani, Sabtu (13/2/2021).
Ada beberapa hal yang perlu direvisi dalam Perda ini kata Haldin, utamanya menyangkut kesejahteraan guru mengaji. Dimana mereka hanya mendapat gaji Rp900 ribu, itupun hanya sekali pencairan dalam setahun.
“Anggaran guru mengaji tidak efektif, tidak seimbang, karena dia hanya menerima Rp900 ribu satu tahun.
Tahun ini perlu penambahan anggaran setidaknya Rp1,5 juta pertahun. Paling tidak dapat Rp150 ribu perbulan. “Dengan adanya perda ini harusnya menyelematkan orangtua di kehidupan berikutnya,” ucapnya.
Selain itu, hal lain yang perlu dibenahi kata politisi Golkar ini ialah soal sertifikasi pendidikan Al-quran sebagai syarat untuk diterima di sekolah, baik SD maupun SMP. Perlu diperiksa apakah sekolah betul-betul menerapkan syarat tersebut.
Sementara itu, Usman Sofyan selaku pembicara sekaligus salah satu inisiator lahirnya perda ini mengaku, perda ini hadir karena keprihatinan terhadap insentif guru mengaji yang kala itu hanya Rp200 ribu setahun. Padahal, pendidikan baca tulis Al-Qur’an ini menyangkut urusan akhirat.
“Kalau kita lihat, orangtua lebih cenderung mengeluarkan uangnya untuk les komputer atau bahasa Inggris. Kita kasian sama guru mengaji yang iurannya bahkan hanya Rp1500 perbulan,” keluhnya.
Hanya saja, perda tersebut belum maksimal realisasinya. Sehingga perlu sosialisasi massif seperti saat ini. (*)