Sosper Perda Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender, Fatma Wahyuddin Ajak Warga Proaktif Sosialisasikan PUG

News, Regional1 Views
banner 468x60

Online24, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyuddin mengajak warga khususnya di daerah pemilihan (dapil) 2 meliputi Kecamatan Sangkarrag, Tallo, Ujung Tanah, Wajo dan Bontoala sosialisasikan Perda nomor 5 tahun 2019 dilingkungan masing-masing.

Hal itu disampaikan Fatma Wahyuddin saat menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) nomor 5 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan di Hotel Gammara, Sabtu (13/2/21).

“Perda ini, diinsiatori DPRD Kota Makassar. Saya salah satu anggota pansus, kita dengar banyak isu gender makanya kita berinisiatif membuat perda dan alhamdulillah disahkan,” kata Fatma.

Dijelaskan legislator fraksi Demokrat ini, Srikandi Dewan di DPRD Kota Makassar khususnya kaum perempuan optimisi sehingga mendorong agar regulasi terkait PUG segera rampung.

“Perda PUG ini terdiri 12 bab dan 31 pasal. Semua telah diatur didalamnya, baik pemerintah kota, pihak swasta, lembaga masyarakat untuk melaksanakan PUG dibidang apapun,” paparnya.

Kata Fatma, tujuan dari Perda ini yaitu menjamin terwujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Tidak hanya itu, regulasi yang disahkan 2019 ini bisa menjadi acuan menyusun strategi dalam pengintegrasian gender.

“Saya selaku perempuan merasa bangga dgn adanya keterwakilan perempuan yg akan
menjadi wakil walikota makassar.. dan tentunya ini merupakan angin segar buat para perempuan,” tukasnya.

Dengan adanya perda ini, kami berharap agar pemerintah kota, Pihak swasta, masyarakat, ormas dapat mewujudkan dan menerapkan serta meningkatkan kesataraan dan keadilan gender dalam partisipasi, kontrol dalam proses pembagunan, dalam kedudukan, peranan serta tanggung jawab perempuan dan laki-laki baik dalam bidang pemerintahan, politik, ekonomi, sosial budaya dan lainnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Andi Tenri A Palallo mengatakan, Perda ini melahirkan penghargaan untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Sebab, regulasi ini memberikan ruang dan menjadi wadah bagi perempuan untuk berkreasi.

“Perda ini cukup tinggi nilainya dalam evaluasi PUG di Kementerian PPPA. Karena, kita bisa menggerakkan semua sektor sekaligus,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar ini.

Sambung Tenri—sapaan akrabnya, perda ini sedikit banyaknya memberikan dampak terhadap peranan perempuan, termasuk dalam politik. Saat ini, kouta perempuan dalam legislatif harus memenuhi 30 persen dari total kursi.

“Alhamdulillah, perempuan juga hadir sebagai pemimpin di Kota Makassar. Saya bangga dengan itu,” jelasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *