Mau Ziarah Ke Makam Covid-19 Macanda?, Berikut Petunjuk Teknisnya

banner 468x60

Online24, Makassar – Kordinator Wisata Duta Covid-19 Sulawesi Selatan, Husni Thamrin menjelaskan pendaftaran ziarah tempat pemakaman khusus (TPK) Covid-19 Macanda dilakukan secara online.

“Ziarah makam kami membuka secara online dengan link www.ziarahsulselprov.com diharapkan masyarakat sebelum ziarah untuk mendaftar terlebih dahulu,” kata Husni Thamrin, Senin (22/3/2021).

Lanjut Juru Bicara Satuan tugas Penanganan Covid-19 Sulsel ini mengatakan, ziarah ke pemakaman Macanda merupakan instruksi Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman dengan tetap menggunakan protokol kesehatan dan sifatnya gratis tanpa ada biaya apapun.

“Pembukaan ziarah pemakaman Covid-19 di Macanda sesuai dengan arahan Plt Gubenrur Sulsel dan tidak ada biaya apapun gratis,” ungkapnya.

Berikut Teknis ziarah tempat pemakaman khusus (TPK) Covid-19 Macanda :

1. Mendaftar secara online mulai tanggal 22 Maret 2021 dan ziarah mulai dibuka tanggal 23 Maret 2021. Tata cara pendaftaran sebagai berikut:
– Mengunjungi website ziarahsulselprov.com
– Mengisi data yang dibutuhkan sesuai permintaan dalam website yaitu Nama Peziarah , No. WhatsApp dan Email
– Mencari nama jenazah yang akan diziarahi di kolom pencarian yang telah disiapkan
– Memilih jadwal yang tersedia di website.
– Menunggu konfirmasi jadwal melalui email dan/atau WhatsApp.
Atau untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Call Center 24 jam Satgas Penanganan COVID-19 Sulawesi Selatan. Telp: (+62) 082154021119 / (+62) 0811444811

2. Jadwal ziarah adalah setiap hari yaitu pukul 09.30-11.30 WITA dan pukul 15.30 – 17.30 WITA.
– Setiap peziarah wajib datang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
– Peziarah yang datang tidak sesuai dengan jadwal tidak akan dilayani dan harus melakukan pendaftaran di website untuk mendapatkan jadwal ziarah.

3. Jumlah maksimal anggota keluarga setiap rombongan yang berkunjung sebanyak 5 (lima) orang (termasuk dengan ketua rombongan) untuk setiap sesi.
– Jumlah rombongan yang masuk hanya diperbolehkan 5 orang. Jika yang datang lebih dari 5 orang, maka kelebihan anggota keluarga tersebut tidak diperbolehkan masuk.

4. Lama sesi ziarah 30 menit per satu rombongan keluarga (maksimal 2 rombongan keluarga satu kali sesi).
– Sesi ziarah tidak boleh melebihi dari waktu yang ditentukan.
– Peziarah yang datang terlambat diperbolehkan masuk, asalkan tidak melebihi batas waktu ziarah yang ditentukan.

5. Diharapkan menjaga kebersihan dan ketertiban di area pemakaman.
– Tidak boleh membuang sampah sembarangan di area pemakaman.
– Diperbolehkan mengambil gambar untuk kepentingan dokumentasi pribadi dan tidak untuk disalahgunakan
– Praktik ziarah dilakukan dengan tertib sesuai dengan ketentuan agama masing-masing.

6. Setiap keluarga peziarah akan didampingi dari pihak pengamanan (Satpol PP/TNI/POLRI) dan petugas TPK Macanda. Petugas dan tim pengamanan berhak untuk mengingatkan dan menegur peziarah yang tidak mengikuti aturan.

7. Wajib menjalankan Protokol Kesehatan.
– Peziarah wajib menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan (3M).
– Peziarah tidak diwajibkan menggunakan baju APD seperti hazmat.

8. Semua pelayanan yang diberikan oleh petugas di TPK Macanda tidak dipungut biaya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *