Garap Tambang Pasir tanpa Izin, Warga Ancam Polisikan Kepala Desa di Gowa

Hukum, News4 Views
banner 468x60

Online24, Gowa – Sebuah tambang pasir yang beroperasi di desa Baturappe, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa dikeluhkan warga setempat. Pasalnya, tambang tersebut dianggap menggangu warga sekitar dari segi lingkungan. Apalagi, tambang itu disebut-sebut beroperasi tanpa izin dari pihak terkait.

Dalam video yang diterima, tampak di sebuah sungai terdapat sebuah alat yang ditempatkan di tengah-tengah sungai yang dianggap sebagai alat pengambilan pasir di sungai tersebut.

Tambang tersebut berkali-kali ditegur warga namun belum mendapat respon. Berendus kabar di kalangan jurnalis, kasus ini rencananya akan dilaporkan ke Polres Gowa.

“Pertambangan galian C tanpa izin (diduga) sudah melanggar Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara,” kata seorang warga, Sabri Naja, dalam keterangannya, Kamis (3/6/21).

Pelaku tambang ilegal galian C ini diketahui pelakunya ternyata kepala desa Baturappe Kecamatan Biringbulu Kab Gowa.

“Sudah pernah diminta agar dihentikan karena telah merusak bantaran sungai Lappa dimana sungai ini adalah hulu Bendungan Pammukulu Takalar,” terang Sabri.

Akibat tambang ilegal ini tebing sungai longsor dan merusak lahan di sekitarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Gowa, AKBP Budi Susanto sampai saat ini mengaku belum menerima laporan dugaan tambang yang merusak lingkungan tersebut. “Belum sepertinya,” singkatnya kepada Awak media. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *